20 Ribu Orang Terjaring Razia Masker di Jaktim
Paling banyak pelanggaran di Ciracas dengan denda sebesar Rp 30 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 20.854 orang terjaring razia masker di Jakarta Timur mulai 22 Juli 2020 hingga 30 Agustus 2020 dalam Operasi Tertib Masker. Penindakan razia masker berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.
"Mulai tanggal 22 Juli sampai 30 Agustus sudah terjaring 20.854 orang. Dengan 1.113 orang membayar denda, 19.636 orang kerja sosial, dan 105 orang teguran tertulis," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dalam laporan tertulis pada Senin (31/8).
Sementara, bagi masyarakat yang tidak mau kerja sosial, akan dikenakan denda Rp 250 ribu. Untuk denda yang terkumpul dari 22 Juli hingga 30 Agustus sudah Rp 175.780.000, Ciracas menjadi tempat penyumbang denda terbanyak.
"Paling banyak di Ciracas dari 22 Juli sampai 30 Agustus, ada Rp 30.450.000," ujar dia.
Uang denda tersebut sudah diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). "Denda disetor langsung per pelanggar ke nomor rekening BPKD yang menjadi penerimaan daerah," tutur dia.
Pelanggar yang tidak menggunakan masker mayoritas beralasan lupa membawa masker. Bahkan ada yang membawa masker tapi tidak dikenakan atau dikenakan namun tidak menutupi hidung.
Budhy berharap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini warga dapat lebih latuh dengan protokol kesehatan, salah satunya yakni memakai masker saat beraktivitas.