Mantan Wakil Gubernur Boleh Ikut Pilbup/Pilwalkot di Pilkada

KPU hapus ketentuan calon pilbup/pilwalkot belum pernah menjabat wagub.

Republika/Mardiah
Ilustrasi Kursi Calon Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan mantan wakil gubernur dapat mengikuti pemilihan bupati (pilbup) atau pemilihan wali kota (pilwalkot) pada Pilkada 2020.
Rep: Mimi Kartika Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan mantan wakil gubernur dapat mengikuti pemilihan bupati (pilbup) atau pemilihan wali kota (pilwalkot) pada Pilkada 2020. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Baca Juga


Dalam perubahan PKPU itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 soal syarat menjadi calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, atau calon wakil wali kota belum pernah menjabat wakil gubernur dihapus.

Sementara ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 1 dan 3 tidak ada perubahan. Angka 1 menyebutkan, syarat menjadi calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, atau calon wakil wali kota belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama. Angka 3 menyatakan, syarat menjadi calon wakil bupati dan calon wakil wali kota belum pernah menjabat bupati atau wali kota di daerah yang sama.

Perubahan ketentuan ini berdasarkan pertimbangan dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 P/HUM/2020 terhadap uji materi Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pilkada. MA menyatakan, ketentuan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

KPU kemudian menindaklanjutinya dengan menjadikan putusan MA tersebut sebagai bahan masukkan untuk perubahan PKPU tentang pencalonan menjelang Pilkada 2020. "Betul, sebagai salah satu bahan (draf PKPU Pencalonan)," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Republika, Jumat (14/8).

Putusan MA Nomor 6 P/HUM/2020 merupakan perkara permohonan uji materi yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Utara, Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah. Nurhajizah purnatugas sebagai wakil gubernur Sumatera Utara pada 2018. Ia kemudian ingin mencalonkan diri menjadi bupati Asahan pada Pilkada 2020.

Dikutip situs direktori putusan MA, Nurhajizah menilai ada kekosongan hukum dalam UU Pilkada yang belum mengatur secara rinci dan rigid terkait ketentuan apabila wakil gubernur hendak menjadi calon bupati maupun wali kota di daerah yang sama. Sebab, Pasal 7 ayat 2 huruf o UU Pilkada, pada pokoknya hanya mengatur bagi calon wakil gubernur belum pernah menjabat gubernur atau untuk calon wakil bupati/wakil wali kota belum pernah menjabat sebagai bupati/wali kota pada daerah yang sama.

Hakim MA menilai setiap orang mempunyai hak dipilih dalam jabatan pemerintahan melalui pemilihan umum dengan pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang yang dimaksud antara lain Pasal 5 ayat 1, Pasal 15, dan Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

PKPU ini menjadi lampu hijau bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB mengusung pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Adi Wibowo sebagai calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan 2020. 

"Sudah pasti mengusung Gus Ipul, bahkan rekomendasi sudah diserahkan," kata Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPW PKB Jawa Timur Fauzan Fuadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (28/8) malam.

Gus Ipul merupakan wakil gubernur Jawa Timur selama dua periode (2009—2019) yang juga Komisaris Utama PTPN III (Holding), sedangkan Adi Wibowo adalah politikus sekaligus pengurus DPP Partai Golkar. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler