Oknum TNI AU dan AL Diduga Terlibat Serangan Polsek Ciracas

Ada delapan oknum TNI AU dan AL dan diduga ikut menyerang Polsek Ciracas.

Republika/Putra M. Akbar
Salah satu mobil yang hancur pasca penyerangan di kawasan Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Eva Rianti Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) menduga adanya keterlibatan oknum anggota TNI selain personel Angkatan Darat dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas. Oknum terduga tersebut berjumlah delapan orang dari angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU).  

"Ada satu orang dari oknum prajurit Angkatan Udara, dan tujuh orang dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Eddy menjelaskan, dugaan keterlibatan dari kedelapan oknum prajurit tersebut berdasarkan pemeriksaan dari digital forensik, alat komunikasi, serta keterangan dari sejumlah saksi. "Tidak hanya di matra darat (AD) tapi ada juga dari matra lain yang ikut. Ada juga foto-foto yang jelas memperlihatkan di luar dari matra darat. Ini sedang diteliti dan dipelajari," jelasnya.

TNI akan mendalami tindakan yang dilakukan oleh kedelapan orang tersebut. "Jadi masih menunggu hasil pemeriksaan," terang Eddy.

Sementara itu, terkait dengan status Prada MI, Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM, Andrey Swatika Yogaswara, menuturkan, belum adanya penetapan tersangka. Prada MI masih dalam proses perawatan di rumah sakit dan belum bisa diperiksa.

"Terkait bagaimana proses untuk Prada MI, peningkatan status Prada MI, sampai sekarang sudah dimintai keterangan terkait hukum ke arah sana, tapi peningkatan status Prada MI sampai sekarang belum ditetapkan (tersangka), karena alasannya masih dalam perawatan kesehatan di rumah sakit," kata dia.

Prada MI kemungkinan akan dijerat dua pasal. Pertama, pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kedua, pasal 406 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Hingga kini sudah ditetapkan sebanyak 29 orang sebagai tersangka terhadap kasus penyerangan Polsek Ciracas yang terjadi pada Sabtu (29/8). Dari kejadian tersebut, beberapa orang terluka, sejumlah kendaraan dan bangunan di Polsek Ciracas rusak. Eva Rianti



Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler