Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Razia Masker, Ini Sanksinya
Razia masker terus digelar untuk menekan penyebaran Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Guna menekan angka penyebaran covid-19 di DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi tertib masker di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Pada razia tersebut, para pelanggar diberikan dua pilihan sanksi yakni sanksi sosial dan sanksi administratif.
Kepala Bidang Penegakkan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta Agus Irwanto mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) masyarakat yang tidak mengenakan masker dikenakan dua sanksi tersebut. Untuk sanksi sosial sendiri masyarakat diminta untuk menyapu jalanan atau taman dan mengecat trotoar.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah membagikan sebanyak 20 juta masker ke masyarakat. Namun, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo