Bea Cukai Jateng DIY Beri Fasilitas Stimulus Kawasan Berikat
Kegiatan ekonomi harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas Kawasan Berikat, sebagai stimulus fiskal kepada perusahaan agar tetap beroperasi di masa pandemi Covid-19 sekaligus dapat bersaing di pasar global. Yang terbaru fasilitas stimulus fiskal tersebut diberikan kepada PT Star Fashion, sebuah perusahaan PMA asal Korea yang memproduksi aparel dengan produk brand ternama seperti GAP dan Kohl’s.
Melalui fasilitas ini, perusahaan mendapatkan penangguhan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas importasi bahan baku, untuk diproses lebih lanjut kemudian diekspor. "Fasilitas ini akan memberikan dampak ekonomi positif," ungkap Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri.
Dampak positif yang dimaksud, jelasnya, tidak hanya bagi perusahaan namun juga bagi karyawan dan masyarakat usaha yang berada di sekitar perusahaan. "Maka, kami juga berharap agar perusahaan tersebut bisa lebih maju lagi dan turut membantu memulihkan perekonomian yang melambat di tengah situasi pandemi," tegasnya.
Amin menambahkan, PT Star Fashion merupakan perusahaan ke-13 yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai Jateng DIY, di 2020 ini. Bea Cukai terus berkomitmen untuk mendorong pemanfaatan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong ekspor dan menarik investasi.
Kondisi pandemi Covid-19 telah memberikan tekanan berat bagi perekonomian dunia, termasuk juga bagi negara Indonesia. Di tengah situasi sulit itu, kegiatan ekonomi harus tetap berjalan namun dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Industri harus tetap bisa berjalan, tenaga kerja harus tetap bekerja, hindari PHK, maka ekonomi sektor riil yang berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi akan bergerak. "Maka pemberian fasilitas dari Bea Cukai ini hanya salah satu upaya dari Pemerintah dalam menjaga perekonomian negara dan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Bidang Human Resources Development PT Star Fashion, Agus Sopana mengapresiasi fasilitas dan kemudahan yang diberikan selama mengajukan izin Kawasan Berikat kepada Bea Cukai.
Menurutnya, proses perizinan yang dilalui cukup mudah, tidak ada biaya sama sekali dan perusahaan sangat terbantu. "Bahkan, kami juga banyak dibantu oleh rekan-rekan hanggar,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Agus, perusahaan berkomitmen untuk menggunakan fasilitas tersebut dengan sebaik- baiknya, sehingga mampu memberikan dampak ekonomi yang positif.
PT Star Fashion, lanjutnya, merupakan salah satu Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdiri sejak 13 tahun lalu dan berlokasi di Jalan Soekarno – Hatta KM 30 No 55 Kelurahan Randugunting Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang.
Produksi aparel perusahaan tersebut telah menembus pasar ekspor hingga Amerika Serikat, dengan produksi utama beragam produk tekstil. "Kini perusahaan dengan jumlah karyawan yang totalnya mencapai 1.545 orang tersebut mempunyai kapasitas produksi sebanyak 500 ribu potong per bulan," jelas dia.