Tahnik Sunnah Nabi SAW untuk Bayi Baru Lahir, Ini Caranya 

Tahnik merupakan sunnah Nabi SAW untuk bayi yang baru lahir.

AP/VOA
Tahnik merupakan sunnah Nabi SAW untuk bayi yang baru lahir. Bayi baru lahir (ilustrasi)
Rep: Muhyiddin Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Memiliki seorang anak adalah impian bagi pasangan yang sudah menikah. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan orang tua pascakeliharan anaknya, di antaranya adalah tahnik. 

Baca Juga


Amalan ini merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW ketika menyambut bayi yang baru lahir. Dalam buku “Ikhtiar Mendapat Anak Shaleh”, Galih Maulana menjelaskan disunnahkan mentahnik bayi yang baru lahir dengan kurma atau sesuatu yang manis. 

Kurma tersebut dikunyah sampai menjadi halus kemudian dimasukan ke mulut bayi bagian atas sembari sedikit diputar atau dipijat, sehingga sebagiannya masuk ke perut bayi.

Imam Nawawi (w 676 H) mengatakan, “Sunnah hukumnya pada seorang bayi ketika baru lahir untuk ditahnik dengan kurma, caranya adalah seseorang mengunyah kurma tersebut kemudian memutar kunyahan kurma tadi di langit langit mulut bayi dan membuka mulutnya sehingga sebagian kunyahan tadi masuk ke perut bayi.”

Dalil dari amalan tahnik ini cukup banyak, di antaranya adalah hadits sahih riwayat Imam Muslim.  

 عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ

Dari Aisyah istri baginda Nabi SAW bahwa Rasulullah pernah dihadirkan kepadanya beberapa bayi, maka Nabi pun mendoakan keberkahan dan mentahnik mereka. 

Dianjurkan orang yang mentahnik adalah orang yang saleh dan terbebas dari penyakit menular, termasuk Covid-19, sehingga bayi tersebut bisa tetap sehat.

Galih menjelaskan, ada delapan amalan terkait kelahiran seorang bayi. Tiga amalan ketika baru dilahirkan yaitu membaca adzan, iqamah, dan tahnik. Sedangkan empat amalan di hari ketujuh pascamelahirkan, yaitu memberi nama, aqiqah, mencukur rambut, dan sedekah.  Satu amalan setelah hari ketujuh yaitu khitan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler