RI-Australia Sepakati Pertukaran Informasi Pajak

Pertukaran informasi ini untuk memerangi praktik penghindaran pajak.

Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Australian Taxation Offices (ATO) menyetujui pertukaran informasi secara otomatis atas bukti pemotongan pajak penghasilan (AEoI on withholdingtax). Rilis DJP yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9), menyatakan komitmen ini merupakan bagian dari ketentuan pelaksanaan pasal pertukaran informasi pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dan Australia.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini berlangsung secara terpisah di Jakarta pada Selasa (11/8) dan Australia pada Rabu (19/8) serta berlaku secara efektif sejak hari penandatanganan kerja sama tersebut.

MoU ini menjadi legal basis pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan yang dibayarkan kepada wajib pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia, maupun sebaliknya, setiap tahun.

Melalui MoU tersebut, DJP akan menerima informasi terkait penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia. Berbagai informasi itu akan berguna bagi Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, khususnya untuk memperkuat basis data administrasi pajak.

Informasi tersebut juga dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan manajemen analisis risiko (CRM), pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dengan demikian, pada akhirnya, kebijakan ini dapat mendorong kesadaran wajib pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama dalam melaporkan penghasilan dan asetnya di luar negeri.

DJP mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada ATO atas dukungan dan kerja sama yang erat selama ini, khususnya terkait pertukaran informasi di bidang perpajakan.

Melalui kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan, DJP ingin memerangi praktik penghindaran maupun pengelakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset mereka di luar negeri.

Kerja sama antara DJP dan ATO melalui pertukaran informasi di bidang perpajakan tersebut sejalan dengan komitmen global untuk mewujudkan transparansi di bidang perpajakan.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler