Kapolri Perintahkan Kapolda-Kapolres Cegah Klaster Pilkada

Kapolri meminta agar tidak pilkada serentak 2020 tak menjadi klaster baru Covid-19.

Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajaran kapolda dan kapolres di seluruh Indonesia untuk bersinergi mencegah agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri yang juga diterbitkan untuk memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 untuk memperkuat upaya pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan COVID-19 Tahun 2020 tersebut, ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.



"Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan Paslon dan menuju masa kampanye, di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (8/9).

Komjen Pol Agus Andrianto, menjelaskan dalam Surat Telegram tersebut tertuang perintah kepada para Kapolda dan Kapolres, untuk pertama bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman Covid-19.

Kedua, kata dia, mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020, khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (Rapat Umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain).

"Tiga melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, wali kota, bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020. Empat, melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, Tomas, Toga, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.

Lima, kata dia, meningkatkan pelaksanaan patroli cyber dalam mencegah penyebaran hoax, black campaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Sebelumnya, Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 bersama Bawaslu dan KPU lewat rapat video conference (Vicon) pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler