Jakarta Terapkan PSBB, DPR Siap ikuti Protokol
DPR RI akan tetap terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terkait hal ITU, Sekretariat DPR RI menyatakan bahwa kantor parlemen itu siap menerapkan protokol sesuai ketentuan PSBB
"Kita sedang menyiapkan konsep hari ini, mudah-mudahan sudah disetujui pimpinan. Intinya DPR sangat konsem terhadap apa yang sudah disampaikan Pemerintah DKI terkait PSBB," ujar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Kamis (10/9).
Indra memastikan DPR RI akan tetap terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Meskipun masih ada rapat - rapat oleh Komisi maupun badan di DPR, rapat akan diatur lebih ketat.
"Secara prinsip gak jauh berbeda, tapi pengetatan akan kita lakukan. Jadii penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak akan kita awasi lebih ketat oleh tenaga pengaaman dari dalam," jelas Indra.
Pengetatan lain yang diterapkan di antaranya jumlah orang di dalam lift, jumlah orang di balkon rapat, hingga peserta rapat yang hadir di DPR RI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi 'menginjak rem darurat' yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Anies memberlakukan kembali PSBB total.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta berdasarkan tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.
"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.
Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020. Kendati demikian, belum diketahui kapan waktu berakhirnya penerapan PSBB tersebut.