In Picture: PSBB Kembali Diterapkan, Ganjil-Genap Ditiadakan

Pemprov DKI memutuskan meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap.

Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika

Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika

Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika

Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika

Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika

Kendaraan melintas di jalan Jend Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika

Kendaraan melintas di jalan Jend Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika

Rep: Prayogi Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9).


Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler