Pemprov DKI memutuskan meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap.
Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika
Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika
Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika
Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika
Kendaraan melintas di dekat papan elektronik informasi mengenai kebijakan ganjil-genap di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika
Kendaraan melintas di jalan Jend Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika
Kendaraan melintas di jalan Jend Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Prayogi/Republika