Idrus Marham Bebas dari Lapas Cipinang
Idrus telah selesai menjalani hukumanmnya selama dua tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham telah menghirup udara segar atau bebas dari dari Lapas Klas I Cipinang mulai Jumat (11/9) pagi. Terpidana kasus korupsi proyek proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Riau itu telah selesai menjalani hukuman pidananya.
"Bebas murni, 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kepala Biro dan Protokol Ditjen PAS, Rika Apriyanti dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Berdasarkan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), Idrus dikurangi hukumannya menjadi dua tahun penjara. Padahal pada tingkat banding, Idrus dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi alasan korting masa penjara Idrus karena ada penggunaan dakwaan tak tepat ajuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi acuan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), pun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT). Menurut Majelis Kasasi di MA, para hakim meyakini, hukuman terhadap Idrus Marham semestinya memang hanya mengacu pada Pasal 11 UU Tipikor 2001, yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya.
Kekuasaan Idrus tersebut, mengingat perannya sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar 2017. Peran Idrus Marham sebagai pemimpin sementara Partai Golkar, memengaruhi proses terjadinya rencana suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek PLN pembangunan PLTU Riau-1 saat itu.
Rika melanjutkan, berdasarkan putusan Idrus juga sudah membayarkan denda senilai Rp 50 juta. "Lama pidana 2 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2020, no. 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," ujar Rika.
PN Tipikor Jakarta, pada April 2019 menghukum Idrus Marham dengan pidana penjara selama tiga tahun lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Hukuman itu lebih ringan dari lima tahun tuntutan Jaksa KPK yang mendakwa Idrus Marham dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor 2001. JPU KPK membanding putusan PN Tipikor tersebut ke PT Tipikor.
Hasilnya, mengabulkan tuntutan KPK dengan memenjarakan Idrus Marham selama lima tahun. Tetapi, Idrus Marham melawan ke MA dengan mengajukan kasasi yang akhirnya hanya memenjarakannya selama dua tahun.