Sejumlah pekerja menyeberangi pelican crossing di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran di Jakarta dibatasi maksimal hanya 25 persen. Republika/Putra M. Akbar
Penumpang menaiki bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Senin (14/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang dan waktu operasional transportasi umum seperti transjakarta, MRT, LRT, dan KRL maksimal 50 persen dari kapasitas full pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total mulai hari ini hingga 27 September 2020 mendatang. Republika/Thoudy Badai
Sejumlah penumpang saat menaiki KRL di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin (14/9). PT Kereta Commuter Indonesia mencatat jumlah penumpang KRL hingga pukul 08.00 WIB pada Senin (14/9) mencapai 92.546 penumpang. Jumlah tersebut mengalami penurunan hingga 19 persen dibandingkan Senin pekan lalu yang mencapai 114.075 penumpang akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Republika/Putra M. Akbar
Suasana lalu lintas yang lengang pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua mulai hari Senin (14/9) selama dua minggu hingga (27/9) dengan target pembatasan di lingkungan perkantoran. Republika/Thoudy Badai
Karyawan menggunakan pelindung wajah saat bekerja pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9). Kapasitas perkantoran baik pemerintahan atau swasta di DKI Jakarta dibatasi hingga 25 persen dan hanya sebelas bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah 50 persen selama dua pekan dari Senin (14/9) hingga (27/9) mendatang. Republika/Thoudy Badai.
Pengendara ojek online menunggu pesanan makanan di salah satu rumah makan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (14/9). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua di sejumlah restoran dan kafe hanya boleh menerima pesan antar atau take away mulai hari ini hingga 27 September 2020 mendatang. Republika/Thoudy Badai
Seorang warga membawa sepedanya dengan latar belakang kendaraan yang melintas di kawasan Antasari, Jakarta, Senin (14/9). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, arus lalu lintas kendaraan terpantau ramai lancar karena ditiadakannya peraturan ganjil genap. Republika/Putra M. Akbar