Hari Pertama PSBB, Polisi Catat 221 Pelanggaran
Sembilan pelanggaran di antaranya adanya kendaraan yang melebihi 50 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai dilakukan sejak kemarin, Senin (14/9). Polisi mencatat ada sebanyak 221 pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ada 221 penindakan yang kita lakukan, yang kita kedepankan adalah teman-teman Satpol PP dan Dinas Perhubungan, polisi, TNI semua di belakang karena mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 79 disini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9).
Yusri mengungkapkan, jenis pelanggaran yang paling mendominasi adalah penggunaan masker. Sedangkan pelanggaran lainnya adalah jumlah penumpang di angkutan umum yang melebih kapasitas.
"Dari 221 (pelanggaran) di antaranya 212 itu tidak pakai masker, yang sembilan itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan Pergub 88," ujar Yusri.
Yusri menyebut, pelanggaran itu ditemukan di delapan titik wilayah Jakarta dan kota penyangga. Delapan titik itu, yakni Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika dan Kelapa Gading.
Para pelanggar itu pun ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.