Polisi Ungkap Kronologi Mayat Mutilasi di Kalibata City

Korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak satu tahun belakangan.

Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya - Irjen Nana Sudjana
Rep: Flori Sidebang Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban pembunuhan dan mutilasi berinisial RHW (32 tahun) yang jasadnya ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, diketahui mengenal salah satu tersangka, yakni LAS. Korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak satu tahun belakangan melalui aplikasi Tinder.

Baca Juga


"Jadi antara korban dan tersangka LAS sudah lama saling mengenal melalui aplikasi Tinder. Mereka sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan korban juga meminta nomor WhatsApp tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9).

Nana mengungkapkan, korban dan tersangka LAS pun membuat janji bertemu di sebuah apartemen di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 7 September 2020. Mereka memesan satu unit kamar di apartemen tersebut untuk jangka waktu mulai tanggal 7-12 September 2020.

Namun, tersangka LAS bersama kekasihnya, yakni DAF telah menyiapkan rencana untuk membunuh korban pada 9 September 2020. Sebab, mereka berniat menguasai harta benda milik korban. "Saat itu, tersangka DAF sudah berada di dalam kamar mandi menunggu kedatangan korban. LAS dan korban sempat berbincang dan berhubungan (intim)," jelas Nana.

Saat sedang melakukan hubungan intim, sambung Nana, tersangka DAF langsung membunuh korban dengan cara memukul kepalanya sebanyak tiga kali menggunakan batu bata yang sudah disiapkan. Selain itu, tersangka juga menusuk korban dengan pisau sebanyak tujuh kali.

Melihat korban telah meninggal dunia, pasangan kekasih itu pun memikirkan cara untuk menyingkirkan jasad RHW. Mereka akhirnya memutuskan untuk memutilasi korban dengan menggunakan gergaji dan golok.

Tersangka DAF memotong tubuh korban menjadi 11 bagian. Potongan-potongan tubuh korban itu akhirnya dibungkus menggunakan kantong plastik dan ditaruh ke dalam dua koper serta satu tas ransel. 

Selanjutnya, kedua tersangka juga menyewa satu unit kamar di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan untuk menyimpan potongan tubuh korban. Mereka memindahkan koper dan ransel dengan menaiki taksi daring. "Selanjutnya, mereka memindahkan koper yang berisi potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City," ujar Nana.

Kedua tersangka diketahui menguras isi rekening korban senilai Rp 97 juta. Uang itu digunakan tersangka untuk membeli emas dalam berbagai ukuran, satu unit sepeda motor, dan menyewa satu rumah di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kepada polisi, para tersangka mengaku akan mengubur jasad korban di pekarangan rumah yang mereka sewa itu. Namun, rencana pasangan kekasih itu gagal lantaran polisi sudah lebih dulu menemukan potongan tubuh korban yang disimpan di Apartemen Kalibata City.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler