AAJI Catat Pembayaran Klaim Khusus Covid-19 Rp 216 Miliar

Pembayaran klaim Covid-19 terdiri dari 56 perusahaan berdasarkan pengajuan Maret-Juni

Antara/Fauzan
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pembayaran klaim khusus pandemi Covid-19 senilai Rp 216 miliar bagi 1.642 polis. Adapun pembayaran klaim Covid-19 terdiri dari 56 perusahaan berdasarkan pengajuan nasabah periode Maret-Juni 2020.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pembayaran klaim khusus pandemi Covid-19 senilai Rp 216 miliar bagi 1.642 polis. Adapun pembayaran klaim Covid-19 terdiri dari 56 perusahaan berdasarkan pengajuan nasabah periode Maret-Juni 2020.


Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono mengatakan sebanyak 93 persen dikontribusikan oleh klaim berdasarkan produk asuransi jiwa dan kesehatan dan tujuh persen asuransi jiwa kredit atau nasabah yang mengambil kredit kemudian meninggal dunia karena Covid-19.

"Selama pandemi nasabah yang sakit dan meninggal akibat terpapar Covid ada Rp 216 miliar klaim yang dibayarkan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (25/9).

AAJI mengungkapkan tiga besar daerah dengan nilai klaim paling banyak tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp 146,92 miliar, Jawa Timur sebesar Rp 21 miliar, dan Jawa Barat sebesar Rp 19,2 miliar. Kemudian pembayaran klaim nasabah juga berada di Singapura dan Amerika Serikat yang dibayarkan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yakni masing-masing sebesar Rp 271 juta dan Rp 350 juta.

Meski dinyatakan sebagai pandemi yang biaya pengobatannya ditanggung pemerintah, menurutnya, sebagai bentuk empati dan komitmen industri asuransi jiwa maka sebagian besar perusahaan tetap membayarkan klaim tersebut. AAJI mencatat selama semester satu 2020 total jumlah klaim dan manfaat yang dibayarkan perusahaan asuransi senilai Rp 64,54 triliun atau melambat 1,9 persen dibandingkan periode sama 2019 sebesar Rp 65,77 triliun.

Sedangkan jika dibandingkan secara kuartal, total klaim dan manfaat yang dibayar mengalami perlambatan 20,4 persen dari Rp 35,92 triliun pada kuartal pertama 2020 menjadi Rp 28,59 triliun selama kuartal kedua 2020. Apabila dirinci, klaim paling besar nilai tebus senilai Rp19,91 triliun atau 58,7 persen terhadap total klaim semester satu 2020 karena asuransi selain proteksi juga ada investasi.

Sisanya, lanjut dia, klaim akibat meninggal dunia sebesar 8,3 persen, akhir kontrak sebesar 11,2 persen, penarikan sebagian 9,4 persen, kesehatan sebesar 8,1 persen dan lainnya sebesar 4,2 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler