Masa Pandemi, Investasi Ilegal Makin Marak 

Banyak pihak yang memanfaatkan kesulitan ekonomi untuk menawarkan investasi bodong.

Republika
Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya. Sebab masih banyak pihak-pihak yang memanfaatkan kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 untuk menawarkan investasi bodong.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya. Sebab masih banyak pihak-pihak yang memanfaatkan kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 untuk menawarkan investasi bodong. 

Baca Juga


Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin oleh otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin, sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin,” ujarnya dalam keterangan tulis, Ahad (27/9).

Menurutnya dari 32 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal sebanyak dua entitas, tiga melakukan Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, dua Investasi Cryptocurrency Ilegal, dan 25 lainnya. Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

Ke depan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar,” ucapnya.

Selain itu, perlu juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler