Konservasi DAS Tiwingan Topang Ekonomi Masyarakat

Rehabilitasi DAS yang dilaksanakan TIA sejak 2013 melibatkan lebih dari 400 orang.

TIA
Daerah Aliran Sungai (DAS) Tiwingan Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam di Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Masyarakat di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Tiwingan Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam di Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan kini merasakan manfaat dari kegiatan konservasi yang mereka lakukan. Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Alimpung, Rahmani mengatakan sistem swakelola di kawasan Tahura Sultan Adam yang dirintis sejak 2013 kini banyak memberikan manfaat di tengah pandemi Covid-19.

Ketika banyak sektor usaha terganggu akibat pandemi, masyarakat petani yang tergabung dalam KTH Alimpung tetap mendapat penghasilan dari panen getah karet. Selain itu, para petani juga mulai menikmati hasil dari tanaman kemiri, jengkol, cempedak, dan durian.

“Saya dan bersama anggota KTH Alimpung memang telah terbiasa untuk bercocok tanam sehingga saat diminta untuk bersama-sama mengelola kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam langsung menyanggupinya. Kegiatan yang telah dilakukan beberapa tahun lalu itu sekarang mulai membuahkan hasil dan dinikmati para petani,” kata Ketua KTH Alimpung Rahmani.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Tiwingan, Ahmad Yani. Dia mengatakan tantangan yang dihadapi dalam program rehabilitasi dan konservasi DAS Tiwingan pada awalnya adalah mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam melakukan upaya transformasi lahan kritis menjadi produktif. "Kita mengajak masyarakat untuk membangun pusat studi, pembenihan dan penanaman, pemeliharaan, hingga pembuatan pupuk organik yang membawa manfaat ekonomis secara langsung," kata Ahmad Yani.

Dia menyampaikan bersama dengan petani setempat berhasil memproduksi 1,8 juta bibit pohon per tahun. Dirinya bersama masyarakat lantas menanam pohon-pohon yang merupakan tanaman asli kawasan DAS Tiwingan seperti Mahoni, Karet, Kemiri, Durian, Cempedak, dan Jengkol. "Dengan mengajak masyarakat bertanam  serta merasakan manfaatnya dari pohon yang ditanamnya itu akan membuat mereka untuk ikut memelihara kawasan tersebut," jelas Ahmad Yani.

Selain menjadi area produksi pertanian, dalam keterangan tertulis, DAS Tiwingan juga merupakan salah satu objek wisata alam bagian dari Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam seluas 112 ribu hektare. Pengelolaan Tahura dilakukan sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Kehutanan melalui Dirjen BP-DAS Barito, dan PT Tunas Inti Abadi (TIA) yang merupakan anak usaha PT ABM Investama Tbk.

TIA adalah salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Anak usaha PT ABM Investama Tbk ini sekaligus sebagai pemegang empat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah dilengkapi dengan empat Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS seluas total 2.117,70 Ha termasuk di dalamnya Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam di Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan, Kabupaten Banjar.

Kegiatan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS yang telah dilaksanakan oleh TIA sejak 2013 melibatkan lebih dari 400 orang dan memberikan manfaat ekonomi bagi 1.200 masyarakat termasuk para petani yang tergabung dalam KTH Alimpung. Hingga saat ini TIA telah menyelesaikan Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS seluas 2.067,70 Ha.

Sementara itu Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Alue Dohong mengatakan rehabilitasi DAS yang wajib dilakukan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Warga dilibatkan dalam proses tersebut dalam bentuk program penanaman vegetasi multifungsi.

Menurut dia penanaman vegetasi multipurpose tree species (MPTS) buah, daun dan bagian lain dari pohonnya bisa dimanfaatkan masyarakat bisa menjadi sumber alternatif pendapatan baru bagi warga lokal. “Rehabilitasi DAS juga dapat menjadi resolusi konflik terutama tenurial. Selain itu diperlukan pengaturan dan pengorganisasian yang baik supaya tidak menimbulkan masalah-masalah ke depan,” kata Alue Dohong dalam diskusi virtual soal rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan ekonomi masyarakat, Senin (21/9).

Menurut data KLHK dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 ha. Khusus untuk 2020 sampai Agustus tahun ini, penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 ha.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler