Bogor Zona Merah, Bima Arya Berlakukan PSBMK
Kota Bogor kembali dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Hingga 13 Oktober 2020. Hal ini dilakukan setelah Kota Bogor kembali dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menduga sumber penularan yang tinggi terjadi di klaster keluarga. Dimana ada anggota keluarganya melakukan kunjungan diluar kota Bogor dan di perkantoran. Menurutnya usia produktif yang bekerja di perkantoran tersebut juga memungkinkan menularkan pada anak-anak.
Bima menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di perkantoran. Bima pun dengan tegas mengungkapkan pihaknya akan mengawasi dengan ketat aturan 50 persen pekerja yang masuk di perkantoran serta larangan bagi masyarakat yang memiliki komorbid untuk bekerja sementara waktu.
Video Editor | Fian Firatmaja