LBH Muhammadiyah Angkat Suara Soal Pagar Laut

Pagar laut meresahkan masyarakat pesisir.

Republika/Edwin Putranto
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
Rep: Fuji Eka Permana Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi lokasi pagar laut di Tangerang yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). LBH PP Muhammadiyah menegaskan bahwa sudah jelas pelakunya, maka Presiden Prabowo Subianto harus berani bersikap tegas, masyarakat pasti mendukung presiden.

Baca Juga


Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufron mengatakan, pemagaran laut tersebut mengganggu nelayan dalam mencari ikan. LBH PP Muhammadiyah menyebutnya sebagai sebuah upaya sistematis untuk menguasai lautan.

"Sudah terbukti ya, bahwa di situ ada HGB atas nama PT, atas nama perorangan, ini membuktikan bahwa memang laut sudah dikapling-kapling, sudah dijadikan semacam jual-beli yang dilakukan oleh para mafia-mafia," kata Gufron kepada Republika, Selasa (21/1/2025).

Gufron menegaskan, LBH PP Muhammadiyah yakin bahwa yang terlibat dengan pagar laut adalah mereka yang sangat erat hubungannya dengan Agung Sedayu Group.

LBH PP Muhammadiyah menerangkan bahwa menggunakan aplikasi Bhumi ATR/ BPN memang dari jauh tidak kelihatan ada kavling di lautan. Tapi begitu didekatkan ke wilayah Tangerang maka mulai kelihatan kavling-kavlingnya. Kalau diklik satu kotak, maka akan muncul HGB-nya dan luasnya berapa.


Hanya saja publik tidak bisa akses atas nama siapa HGB-nya. Namun sudah diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bahwa ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang merupakan milik perusahaan hingga perorangan. Menteri ATR/ BPN mengungkapkan bahwa sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak sembilan bidang.

Sebanyak 263 SHGB, Gufron mengatakan, sebagian besar dikuasai oleh PT bagian dari anak perusahaannya PT PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua).

Gufron menegaskan bahwa Presiden Prabowo sudah menegaskan dengan jelas untuk menindak dengan tegas siapapun pelakunya dan ungkap semua dalang-dalangnya.

"Tentu polisi harus bergerak cepat, kemudian kalau ada indikasi korupsi, maka KPK juga harus turun, periksa itu oknum-oknum BPN, termasuk katanya ada mantan menteri kelautan dan perikanan yang ternyata dia adalah salah satu komisaris di dua PT itu," kata Gufron.

 

Gufron menegaskan, semuanya harus dibuka, siapa yang terlibat, apakah ada oknum-oknum pejabat. Termasuk mungkin oknum BPN, oknum mantan bupati Kabupaten Tangerang, termasuk lurah desa Kohod. Itu pasti karena dasar HGB awalnya dari surat-surat yang diajukan oleh desa atau yang di tingkat bawah sampai tingkat BPN.

Gufron mengatakan bahwa Presiden Prabowo harus berani menegakan hukum, masyarakat akan mendukung.

"Jadi jangan ragu, Insya Allah masyarakat akan support, akan bela pak presiden kita," ujarnya.

Bagaimana jika pelaku pelanggaran hukumnya dilakukan oleh penguasa ekonomi, Gufron menjawab bahwa hukum harus ditegakan demi kepentingan kemaslahatan dan rakyat, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Maka Presiden Prabowo harus mengambil tindakan tegas sekalipun tentu ada risikonya.

"Tapi kalau pak presidennya teguh pendirian, pasti semuanya akan terungkap, sudah jelas kok pelaku-pelakunya," kata Gufron.

Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

Nelayan diperiksa

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan dua orang melayan memenuhi panggilan kementerian tersebut terkait penyelidikan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten.

"Dua orang sudah memenuhi panggilan KKP terkait penyelidikan pada Selasa, 21 Januari 2025," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.

KKP sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok nelayan, terkait pagar laut yang ada di perairan Tangerang. Sejauh ini, baru terdapat dua nelayan yang telah memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski begitu, Doni tak menyebutkan identitas kedua nelayan yang telah memenuhi panggilan KKP tersebut. Selain itu, materi pemeriksaan juga juga tak disebutkan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang.

"Materi penyelidikan tidak bisa kami ungkapkan, karena ini masih panjang, harus kami cek juga dengan temuan-temuan lainnya di lapangan," ucap Doni.

Kendati demikian, Doni menegaskan bahwa KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta pihak terkait untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, yang tidak mengantongi izin atau ilegal.

"Arahan Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

 

Trenggono menjelaskan bahwa pembangunan di ruang laut seharusnya mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Karena tidak adanya izin tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pihak terkait, seperti TNI AL, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan melakukan penyegelan, dan mengidentifikasi pelaku pemagaran laut.

"Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya? Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya dan seterusnya," kata Trenggono.

Dia sempat menyinggung pihak persatuan nelayan Pantura yang dikabarkan menyambangi Kantor KKP pada Selasa, sehingga proses penyelidikan diharapkan lebih mudah.

 

Menteri KKP juga menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang termasuk ilegal.

Di sisi lain, pembongkaran pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan milik perusahaan hingga perorangan.

Nusron di Jakarta, Senin (20/1) mengatakan bahwa total SHGB yang terbit di pagar laut tersebut sebanyak 263 bidang, merupakan milik dua perusahaan swasta dan perorangan yang ada di wilayah tersebut.

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron.

Sementara itu, SHGB atas nama perseorangan di pagar laut tersebut tercatat sebanyak sembilan bidang.

Lebih lanjut, Menteri ATR mengatakan bahwa selain Sertifikat Hak Guna Bangunan, juga terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut.

"Kemudian ada juga SHM, Surat Hak Milik sebanyak 17 bidang," ucapnya.

Nusron pun mengaku akan mengecek prosedur penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut ke Kepala Seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Banten.

Nusron menegaskan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat tersebut agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan semua proses yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, serta memberikan kejelasan kepada publik mengenai dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pagar laut di Tangerang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler