Menaker Sebut Subsidi Upah Termin Kedua Cair Oktober
Bantuan subsidi upah ini dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan pembayaran subsidi upah bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta telah selesai dicairkan pada termin pertama. Walaupun dalam pencairan di termin pertama ini masih dilakukan hingga ke tahap V karena ada penyesuaian data karyawan di BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor rekening yang dimiliki.
Namun bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu ini telah berjalan cukup maksimal. Besaran subsidi upah yang diberikan selama empat bulan dengan total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang. Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta, dimana termin pertama terdapat lima tahap pencairan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, setelah seluruh tahap penyaluran tahap kelima ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji/upah termin pertama telah usai. Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, pihak Kemnaker akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah/gaji termin pertama ini.
"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," kata Menaker Ida Fauziyah, dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (1/10).
Dia mengatakan, hingga saat ini, data yang telah diterima oleh Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang. Dari data ini telah disalurkan bantuan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen. Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.
Secara rinci, Menaker memaparkan bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen. Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen. Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen.
Dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18 persen. Sementara untuk Tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data. Untuk tahap V, pada 29 September 2020, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Namun selang sehari, pada tanggal 30 September 2020 kemarin. kami menerima tambahan data sebanyak 40.358. Agar memudahkan proses dan simplifikasi data, maka kami anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V. Sehingga totalnya sebesar 618.588 data penerima," ungkapnya.
Diakui Menaker Ida, dalam proses pencairannya, terdapat beberapa kendala yang masih temukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah. Antara lain, masih ditemukan duplikasi rekening, kemudian rekening karyawan yanh sudah tutup, rekening hanya pasif hingga rekening tidak valid dan dibekukan. Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.
"Tapi jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan ceklis sebelum menyalurkan bantuan melalui Bank penyalur," tegasnya.
Menaker berharap, bantuan subsidi upah ini dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja. Terutama mereka yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid -19. Secara makro, estimasi yang telah dilakukan sementara ini menunjukkan, subsidi gaji/upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4 – 0,7 persen.
"Meningkatnya konsumsi rumah tangga diharapkan dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Menaker Ida.