Langgar Prokes Covid-19, Calon Kepala Daerah Bisa Dipidana
Calon Kepala Daerah bisa dipidana bila melanggar protokol kesehatan.
Republika/Putra M. Akbar
Pesepeda melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terpasang di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan para pasangan calon (paslon) kepala daerah beserta partai politiknya (parpol) dapat terjerat hukum pidana apabila melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.
Bawaslu mengimbau kepada para calon kepala daerah untuk mematuhi aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler