In Picture: Blok Makam Covid-19 TPU Pondok Ranggon

Suasana lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi.

Foto kolase suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Minggu (26/4/2020) (kiri) dan suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020) (kanan). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi.

Foto kolase suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Selasa (8/9/2020) (kiri) dan suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020) (kanan). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi.

Foto kolase suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Selasa (8/9/2020) (kiri) dan suasana lokasi pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020) (kanan). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi.

Suasana lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah bagi yang meninggal dunia karena terkait COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, di mana perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi.

Rep: Muhammad Adimaja Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana lokasi pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon di Jakarta, Jumat (2/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan untuk pemakaman jenazah kasus COVID-19 di TPU Pondok Ranggon.


Perluasan dilakukan selama dua bulan dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan sekitar 7.141 meter persegi. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler