Aset Sitaan Tersangka Kasus Jiwasraya Balik ke Kas Negara

Dana sitaan masuk ke penerimaan bukan pajak menunggu inkrah.

Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya tersebut dituntut oleh JPU dengan 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan aset sitaan Kejaksaan Agung senilai Rp 18,4 triliun akan masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan bukan pajak. Saat ini perseroan sedang menunggu inkrah sekitar dua sampai tiga tahun mendatang.

Baca Juga


"Aset sitaan sudah ditetapkan nantinya akan masuk kas negara dalam penerimaan negara bukan pajak dan itu masih menunggu inkrah ya, 2-3 tahun inkrah,” ujarnya Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko saat konferensi pers virtual, Ahad (5/10) malam.

Sementara Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menambahkan selagi proses hukum dilakukan pemerintah dan Jiwasraya akan melakukan program penyelamatan kepada pemegang polis yang haknya tertunda.

“Pemerintah dan perusahaan menganggap pentingnya pemenuhan hak pemegang terus untuk menjaga kredibilitas perusahaan sebagai perusahaan milik negara,” ucapnya.

Menurutnya pengembalian aset sitaan menyangkut 2,6 juta nasabah, sekitar 90 persen adalah pensiunan dan nasabah yang berusia tua, guru juga termasuk. 

“Apakah kita tidak bertanggung jawab? Kita harus bertanggung jawab," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler