Pemerintah Selamatkan Jiwasraya dengan Skema Bail In

Dana bail in akan digunakan untuk membentuk perusahaan asuransi baru.

Antara/Galih Pradipta
ilustrasi:asuransi jiwa - Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) telah memiliki skema bisnis dan ekosistem yang cukup bagus untuk menangani persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun skema tersebut menggunakan konsep bail in melalui penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun.

Baca Juga


Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Robertus Bilitea mengatakan perseroan akan menerima dana senilai Rp 22 triliun untuk disalurkan ke Jiwasraya dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN).  Adapun rinciannya senilai Rp 12 triliun pada 2021 dan senilai Rp 10 triliun pada 2022.

“Ini konsep bail in, pemerintah selaku pemegang saham menyuntikkan modal kepada BPUI sebagai pihak yang akan melanjutkan program dari pemegang polis Jiwasraya,” saat konferensi pers virtual, Ahad (4/10).

Robertus menegaskan pemerintah tidak menggelontorkan dana talangan atau bail out dalam menangani permasalah Jiwasraya. “Ini bukan bail out, tapi konsep bail in,” ucapnya.

Menurutnya dana senilai Rp 22 triliun akan dimanfaatkan untuk membentuk Indonesia Financial Group (IFG) Life, sebuah perusahaan asuransi jiwa baru. Perusahaan baru ini akan menerima restrukturisasi polis yang dilakukan Jiwasraya.

Sementara Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menambahkan realitas selisih klaim dan kebutuhan uang tunai sangat besar, maka akan dilakukan restrukturisasi polis termasuk dengan cara mencicil. 

“BPK sudah melakukan audit investigasi terhadap kerugian negara. Total kerugian negara terkait investasi senilai Rp 16,8 triliun. Nilai tersebut belum meliputi seluruh kerugian Jiwasraya,” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler