In Picture: Cimahi Mulai Terapkan PSBM Selama 14 Hari

.

Petugas Linmas mengatur lalu lintas saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10).

Petugas Linmas memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika

Petugas Linmas berjaga saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika

Petugas Linmas memeriksa pengunjung yang keluar saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika

Petugas Linmas memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika

Warga mencuci tangannya saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika

Petugas Linmas meminta warga untuk memakai masker sebelum memasuki wilayah Kelurahan Setiamanah, Cimahi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pemerintah Kota Cimahi menerapkan mini lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RW dan kelurahan selama 14 hari ke depan yang dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19.

Petugas Linmas memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika

Petugas Linmas memeriksa suhu tubuh warga saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika

Petugas Linmas mengenakan masker saat pemberlakuan mini lockdown di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10). Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Foto: Abdan Syakura/Republika

Rep: Abdan Syakura Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Linmas mengatur lalu lintas saat pemberlakuan PSBM di Jalan Kademangan, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, Senin (5/10).


Pemerintah Kota Cimahi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RW dan kelurahan selama 14 hari ke depan yang dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19.  

 

sumber :
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler