Wali Kota Cirebon Soroti Restoran Abai Protokol Covid-19
Pemkot Cirebon pertimbangkan batasi tempat usaha tatap muka hingga pukul 18.00.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Wali Kota Cirebon, Jawa Barat Nasrudin Azis mengatakan pemilik usaha restoran atau tempat makan masih mengabaikan protokol kesehatan, terutama jaga jarak bagi para pelanggannya. Ia pun mengaku sering mendapati pelanggaran ini.
"Kami sering mendapati restoran yang tidak menerapkan physical distancing atau jaga jarak dengan baik," kata Azis di Cirebon, Selasa.
Menurutnya dengan masih banyak ditemukannya restoran atau tempat usaha yang mengabaikan jaga jarak, maka Pemerintah Kota Cirebon berencana untuk membatasi kegiatan tatap muka di tempat usaha sampai jam 18.00 WIB untuk pencegahan penularan Covid-19.
Alasan memilih rencana tersebut karena berdasarkan pantauan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di sejumlah tempat usaha, masih banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Azis menuturkan permintaan Pemda Kota Cirebon kepada tempat usaha untuk membatasi pengunjungnya sebanyak 50 persen dari total kapasitas juga tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha. "Teknis pembatasannya seperti apa akan kami bahas lebih lanjut, yang jelas aktivitas tatap muka akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB," ujarnya.
Untuk tempat usaha yang tidak dibatasi kata Azis, adalah yang memiliki layanan daring. Untuk usaha jenis ini diizinkan tetap beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Rancangan pembatasan sudah dirancang sejak lama, tapi belum kami sahkan dan sekarang kami pertimbangkan untuk mengambil langkah itu," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiarto mengatakan bahwa pada pekan-pekan ini jumlah positif Covid-19 di Kota Cirebon terus mengalami peningkatan dan didominasi oleh orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 85 persen dan sisanya terpapar virus dengan gejala.
"Kami minta masyarakat terus waspada, sebab rumah sakit mulai penuh. Meskipun ada hotel yang dijadikan tempat karantina, kami berharap jumlah kasusnya tidak bertambah," katanya