Jokowi Bantah UU Ciptaker Hapus Upah Minimum

Upah minimum tetap ada.

Dok. Setpres
Presiden Joko Widodo.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo tegaskan, penghapusan upah minimun dalam undang-undang Cipa Kerja tidak benar. Menurutnya, upah minimum tetap ada.


Jokowi mengatakan,  informasi yang menyebutkan upah minimum provinsi, kota dan sektor provinsi akan dihapus tidaklah benar. Hal itu menurutnya tidak ada tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Selain itu, ada juga informasi yang beredar terkait upah minimum per jam. Jokowi tegaskan, hal itu tidak benar.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler