Tak Setuju UU Ciptaker, Jokowi: Silahkan Uji Materi ke MK

Masyarakat yang merasa tidak setuju bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Karawang, Jawa Barat.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai pro kontra di masyarakat. Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat yang merasa tidak setuju bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Jokowi mengatakan, jika masih ada masyarakat yang tidak puas dengan undang-undang cipta kerja, silakan ajukan judicial review ke MK.

Ia menambahkan, bahwa sistem ketetapan negara sudah jelas. Jika ada kebijakan yang tidak sesuai bisa diajukan ke MK.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler