Purwakarta Terapkan PSBM, Sanksi Denda Diberlakukan
PSBM diterapkan selama 14 hari ke depan mulai Senin (12/9).
REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di pusat wilayah tepatnya di Kecamatan Purwakarta pada Senin (12/10). PSBM ini diterapkan selama 14 hari ke depan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kasusnya masih cenderung meningkat.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan mengenai PSBM ini ke warga dan perusahaan yang terdapat di Kecamatan Purwakarta. Pada penerapan PSBM kali ini akan diberlakukan denda bagi yang melanggar sebagai sanksinya.
“Sanksi mulai diterapkan perorangan Rp 100 ribu dan bagi perusahaan atau lembaga Rp 500 ribu per pelanggaran,” kata Iyus saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (11/10).
Menurutnya ada sejumlah pembatasan kegiatan dalam PSBM yang harus dipatuhi masyarakat. Terutama berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan kegiatan berkerumun.
Ia menjelaskan, secara teknis pada pemberlakukan PSBM ada sejumlah pembatasan pada kegaiatan tertentu di antara pembatasan operasional minimarket atau sejenisnya yang boleh buka pada pukul 09.00 sampai pukul 20.00 WIB. Sementara untuk supermarket diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 sampai pukul 20.00 WIB.
“Untuk rumah makan atau kafe, boleh buka sampai dengan 19.00 WIB dan boleh menerima yang makan, tetapi setelah pukul 19.00 WIB sampai dengan 21.00 hanya untuk take way,” ujarnya.
Selain itu, kata Sekretaris Daerah ini, akan diadakan pentupan ruas jalan mulai Perempatan Suryo hingga Taman Pembaharuan dimulai pada pukul 21.00 - 23.00 WIB.
Menurutnya Pemkab Purwakarta serius dalam memberlakukan PSBM ini agar masyarakat bisa benar-benar patuh untuk sama-sama memcegah penyebaran Covid-19. Pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh Gugus Tugas sekaligus kewilayahan.
Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan, tambahnya, akan diberikan bantuan selama PSBM ini. Pemkab akan menyalurkan bantuan kepada waarga yang membutuhkan di masing-masing kewilayahan. Selain itu, langkah-langkah memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha.
"Jadi, semuanya akan kita pantau selama 14 hari, dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan PSBM. Tentu saja nantinya diharapkan dapat meminimalisir penyebaran covid-19," harapnya.
Pelaksanaan PSBM ini telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Purwakarta Nomor188.4.45/Kep. 541 -Huk/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Wilayah Kelurahan/Desa Pada Kecamatan Purwakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Purwakarta. Diharapkan dapat menekan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang masih ada saat ini sudah melebihi angka 90.
Untuk memulai pelaksanaan PSBM ini, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama Polres Purwakarta dan Kodim 0619 Purwakarta mengecek persiapan di sejumlah titik. Bupati Anne melihat titik-titik yang menjadi tempat berkerumun terutama pada malam hari.
“Tadi malam kami mengunjungi beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, terutama tempat nongkrongnya anak-anak muda Purwakarta. Kami mengingatkan kepada mereka untuk selalu menerapkan protokol Covid-19,” kata Anne.