RT dan RW di Bandung Diminta Usulkan PSBM ke Gugus Tugas
Pemkot Bqndung menungu konfirmasi dari masing-masing wilayah untuk PSBM.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) level RT dan RW di 61 kelurahan yang terdapat konfirmasi positif Covid-19. Namun, penerapan kebijakan tersebut akan menunggu usulan dari tingkat RT dan RW termasuk kelurahan yang akan melaksanakan PSBM.
"Saya sampaikan PSBM di tingkat RT dan RW mempertimbangkan jumlah konfirmasi di wilayah artinya kami akan menunggu konfirmasi dari masing-masing wilayah. Kalau dari wilayah akan mengajukan dibutuhkan PSBM tingkat RT dan RW akan dilakukan," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di pendopo, Rabu (7/10).
Ia mengatakan, pihaknya ingin menerapkan konsep bottom up yaitu usulan PSBM berasal dari masyarakat. Namun, menurutnya, pemerintah tidak berarti melepas tanggung jawab sebab gugus tugas penanganan Covid-19 selalu berkoordinasi dengan kewilayahan dan melakukan pengawasan secara rutin.
Katanya, hingga Selasa (6/10) kemarin belum terdapat usulan yang diajukan oleh kelurahan di 61 kelurahan tersebut. Oded mengaku ingin memberikan keleluasaan RT dan kelurahan menentukan sikap apakah akan melakukan PSBM.
"Sampai hari ini termasuk kemarin, belum ada yang mengajukan," katanya. Ia khawatir jika kebijakan diambil dari atas terkait PSBM maka dikhawatirkan masyarakat belum memerlukan hal tersebut.
"Kita belajar menghormati eksistensi maayarakat di Kota Bandung," katanya. Ia pun menyebut di lapangan masyarakat relatif sudah sadar dalam menghadapi masyarakat yang terpapar Covid-19 di antaranya melakukan isolasi terhadap yang terpapar dan membantunya.
"Begini saya bilang semangatnya kita ingin datang dari masyarakat yang merasakan langsung. Kalau tidak ada (usulan) mudah- mudahan tidak ada masalah, kalau ada tetap kita respons," katanya.
Oded menambahkan, terdapat 3 kecamatan tanpa kasus konfirmasi aktif Covid-19 yaitu Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan Bandung Wetan dan Cibiru. Selain itu, pihaknya tidak akan mengeluarkan peraturan Wali (perwal) Kota Bandung yang baru dan tetap masih menggunakan perwal nomor 37, 46 dan 52 tahun 2020.
Katanya, terkait pemberlakukan PSBM akan diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung. "Fokus kita ke 61 kelurahan agar lebih efektif," katanya.
Menurutnya, berdasarkan data hingga Selasa (6/10) angka reproduksi atau penyebaran Covid-19 berada 0,83 atau dibawah 1. Katanya, terjadi penurunan sekitar 0,16 dari tanggal 24 September lalu.
Ia melanjutkan, kasus konfirmasi aktif total sebanyak 185 kasus, kasus sembuh 1.213 kasus, dan meninggal 61 orang. Menurutnya, kenaikan kasus kematian disebabkan penyakit penyerta seperti diabetes melitus dan hipertensi.
"Ini artinya covid-19 Kota Bandung sangat terkendali," katanya. Oded menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pelacakan, surveilans, dan peningkatan pelayanan kesehatan.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan rapid test kepada 44.618 spesimen dan uji usap sebanyak 29.217 yang diantaranya tes masif kepada aparatur sipil negara (ASN) beberapa waktu lalu. Katanya, ASN yang terpapar sebanyak 328 orang sudah sembuh dan bekerja kembali.
Menurutnya, pasien yang dirawat di rumah sakit sebanyak 236 orang dan pasien yang terkonfirmasi positif dan probable melakukan isolasi mandiri sebanyak 377 orang. Katanya, jumlah tempat tidur pun relatif masih banyak sekitar 236 tempat tidur.
Namun, ia mengatakan permasalahan yang muncul adalah tingkat kepatuhan masyarakat yang menurun 7,05 persen dengan jenis pelanggaran tidak memakai masker. Oleh karena itu pihaknya tetap akan melaksanakan AKB yang diperketat dengan menguatkan pengawasan operasi yustisi di sejumlah titik di Kota Bandung.
Selain itu katanya, buka tutup jalan di sejumlah titik akan tetap diberlakukan karena hasil evaluasi menunjukan tren yang efektif mengurangi kerumunan. "Intinya pengetatan di lingkup kota akan ditingkatkan," katanya.
(N-Muhammad Fauzi Ridwan)