Satpol PP DKI: Pelanggar tak Pakai Masker Menurun

Penindakan pelanggaran masker ditemukan paling banyak di Jakarta Pusat.

ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan kostum binatang membawa poster sosialisasi untuk menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/10/2020). Kegiatan tersebut untuk mengajak warga agar disiplin mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebutkan pelanggaran penggunaan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta menurun signifikan pada pertengahan September-awal Oktober 2020.


"Periode transisi pertama, sempat tertinggi dalam sepekan ada 20.504 pelanggaran masker di Agustus. Saat PSBB ketat lagi, turun drastis dengan total penindakan pelanggar masker dalam sepekan jadi 9.300 orang. Itu menunjukkan terjadi penurunan yang luar biasa," kata Arifin pada saat dihubungi, di Jakarta, Senin.

Arifin mengatakan secara akumulatif hingga Ahad (11/10) sebanyak 37.863 pelanggar penggunaan masker telah dijaring oleh para petugas dari enam wilayah kota dan kabupaten di DKI Jakarta. Rinciannya, sebanyak 35.525 orang diberikan sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum dan sebanyak 2.328 orang membayar denda sesuai ketentuan selama PSBB.

Untuk tingkat kota, Arifin mengatakan penindakan pelanggaran masker ditemukan paling banyak di Jakarta Pusat. "Hasil operasi di Jakarta Pusat memang melakukan penindakan yang cukup efektif. Artinya bergerak di semua sektor hingga dalam penindakan masker Jakarta Pusat itu memang yang tertinggi," ujar Arifin.

Setelah Jakarta Pusat, penindakan paling banyak dilakukan ditemukan di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara. Memasuki kembali PSBB transisi mulai Senin (12/10), Arifin mengharapkan masyarakat tetap menjaga kesadarannya untuk menjalankan protokol kesehatan dengan ketat lewat 3M yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

"Kita tetap akan lakukan pengawasan ketat untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19 sesuai Pergub 101/2020, tetap kita lakukan karena jangan sampai kemudian PSBB transisi yang baru ini mengembalikan kita untuk menarik rem darurat lagi," ujar Arifin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler