In Picture: Sidang Perdana Kasus Surat Jalan Joko Tjandra

.

Hakim ketua Muhammad Sirad memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan terhadap terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai

Hakim ketua Muhammad Sirad (kanan) memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan terhadap terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai

Hakim ketua Muhammad Sirad (tengah) memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan terhadap terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai

Hakim ketua Muhammad Sirad (tengah) memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan terhadap terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra (kiri bawah) mengikuti sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra (kiri bawah) mengikuti sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai

Suasana sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan terhadap terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra (kiri bawah) mengikuti sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai

Kuasa Hukum Terdakwa kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra, Krisna Murti (kiri) mengikuti sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra (kiri bawah) mengikuti sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim ketua Muhammad Sirad memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan terhadap terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).


Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler