Tersangka Unjuk Rasa Kota Malang Bertambah Dua Orang
Penetapan dua tersangka baru dilakukan lantaran terbukti melakukan pengrusakan.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tersangka dari aksi unjuk rasa di Kota Malang bertambah dua orang. Satu di antaranya termasuk 129 orang yang diamankan oleh Polresta Malang Kota (Makota), Kamis (8/10).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu, menyatakan, penetapan dua tersangka baru dilakukan lantaran terbukti melakukan pengrusakan terhadap kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Mereka juga diduga telah melempar batu kepada petugas dan Gedung DPRD Kota Malang. "Termasuk (merusak) kendaraan roda empat Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang," kata Azi kepada wartawan.
Adapun identitas tersangka baru, Aziz megatakan keduanya merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Satu tersangka berprofesi sebagai mahasiswa sedangkan lainnya bekerja sebagai petugas keamanan (security).
Dengan adanya penambahan tersangka baru ini, maka terdapat tiga pengunjuk rasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, tersangka AN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah merusak bus milik Polres Batu. Aparat kepolisian telah mengamankan barang bukti batu yang digunakan kuli bangunan tersebut.
Aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPRD dan Balai Kota Malang berakhir ricuh, Kamus (8/10). Penolakan massa terhadap UU Cipta Kerja ini mengakibatkan sejumlah kendaraan pemerintah dan kepolisian rusak. Bahkan, sejumlah fasilitas umum dan sarana di gedung DPRD menjalani kerusakan.
Tercatat, lima kendaraan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang rusak akibat unjuk rasa. Rinciannya, satu mobil CRV terbakar dan empat lainnya mengalami kaca pecah. Kendaraan milik Satpol PP, Polres Batu dan Polres Blitar juga dilaporkan terbakar. Selain itu, Polresta Malang juga melaporkan 15 anggotanya mengalami luka ringan dan berat. Tiga anggota Brimob sempat dirawat di RSUD Saiful Anwar (RSSA).
_