KPU Malang Alokasikan Rp 6,7 Miliar untuk Rapid Test
Anggaran ini bersumber dari APBN pusat terkait penanganan protokol kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah mengalokasikan Rp 6,7 miliar untuk pelaksanaan uji cepat (rapid test). Anggaran ini bersumber dari APBN pusat terkait penanganan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyatakan, lembaganya akan menjalankan tes cepat terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total yang akan mengikuti tes menyesuaikan kebutuhkan personel di 4.999 TPS Kabupaten Malang. "Dan masih nanti di bulan November (pelaksanaannya)," ucapnya kepada Republika.co.id, Rabu (14/10).
Saat ini KPU Kabupaten Malang masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Hal ini terutama terkait pembagian jadwal tes cepat. Kemudian juga termasuk menyusun lokasi pelaksanaan tahapan tes tersebut.
Marhaendra telah menyiapkan langkah antisipasif apabila memperoleh hasil reaktif pada KPPS dan petugas ketertiban TPS. Berdasarkan ketentuan saat ini, KPPS akan melakukan penanganan sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk petugas ketertiban TPS, keikutsertaannya dapat diganti dengan yang lain. "Ini jika yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya pada hari pemungutan suara," ungkap Marhaendra.
Pilkada Kabupaten Malang akan diikuti tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang. Pasangan pertama, yakni Bupati M Sanusi dan Didik Gatot Subroto. Keduanya diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasdem, Demokrat, Golkar, Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selanjutnya, terdapat pasangan Lathifah Shohib dan Didik Budi Muljono. Bapaslon ini diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Ada pula paslon Heri Cahyono dan Gunadi Handoko dari jalur perseorangan.