Proses Take Down Konten Medsos Langgar Aturan Dipercepat

Bawaslu menyatakan take down konten langgar aturan tetap dilakukan platform.

Antara/Sigid Kurniawan
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin (kanan)
Rep: Mimi Kartika  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk kampanye media sosial (medsos). Bawaslu mendorong proses take down atau penghapusan konten medsos yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan atau UU lainnya seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga


"Tentu yang sekarang kita dorong bagaimana mempercepat proses take down terhadap akun yang dianggap melanggar," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi nasional virtual, Rabu (14/10).

Ia mengatakan, Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta semua platform medsos menyepakati kerja sama (Memorandum of Action) terkait pengawasan konten medsos dalam Pilkada 2020. Hanya platform yang bisa melakukan take down konten.

Sementara, Bawaslu yang akan menentukan konten medsos itu melanggar ketentuan larangan kampanye di UU Pilkada atau UU lainnya. Apabila konten medsos melanggar ketentuan di luar UU Pemilihan maka Bawaslu akan menyerahkan proses tindak lanjutnya ke Kominfo atau tim siber kepolisian. 

"Terutama yang dilakukan oleh akun resmi itu maka akan menjadi domain kami. Jika itu dilakukan oleh akun nonresmi yang didaftarkan sebagai akun calon maka dia akan menjadi ranahnya UU ITE ataupun tim sibernya polri," kata Afif. 

Namun terkadang, lanjut Afif, Facebook tidak bisa langsung melakukan take down konten yang ada di Indonesia meskipun dianggap melanggar. Misalnya, Facebook harus meminta persetujuan pihaknya yang ada di Singapura terlebih dahulu.

Menurut Afif, setiap hari Bawaslu maupun Kominfo menerima laporan konten medsos yang dianggap melanggar hukum. Terhadap laporan itu, Bawaslu kemudian melakukan verifikasi mana konten yang melanggar UU Pemilihan seperti ujaran kebencian atau menyebarkan hoaks atau ranag UU yang lain.

"Kuasa yang memberi komentar atau menilai itu melanggar atau tidak itu di Bawaslu. Platform itu di bawah koordinasi Kominfo sehingga mereka punya hubungan yang memang secara pekerjaan harus berkoordinasi," tutur Afif. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler