KPAI: Pemerintah Perlu Edukasi Hak Anak dalam Berpendapat

Anak memiliki hak untuk menyuarakan pendapat melalui wadah yang tepat.

Republika/Putra M. Akbar
Orang tua saat akan menjemput anaknya yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Rep: Inas Widyanuratikah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah dan pemerintah daerah melakukan upaya edukasi dan sosialisasi tentang hak anak dalam menyuarakan pendapat. Hal ini terkait dengan banyaknya anak yang ikut demonstrasi dalam penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Edukasi ini penting dilakukan agar anak mendapatkan informasi yang layak bagi anak serta berada pada wadah yang tepat yang merupakan bagian hak-hak anak untuk mengetahui dan mendapatkannya," kata Komisioner KPAI, Jasra Putra, melalui telekonferensi yang disimak di Jakarta, Kamis (15/10).

Jasra juga mendorong optimalisasi peran forum anak, organisasi pelajar, dan komunitas kelompok anak lainnya. Kelompok semacam ini memiliki peran penting dalam upaya edukasi agar anak bisa menyampaikan pendapat sesuai dengan usianya.

Selain itu, peran orang tua, sekolah dan lingkungan menjadi penting untuk memastikan anak tidak ikut demonstrasi. Apalagi, saat ini situasinya berisiko, selain kondisi demonstrasi yang bisa memanas, juga Covid-19 yang masih mengancam.

Jasra mengatakan, pemerintah baik pusat atau daerah harus melakukan inovasi program pencegahan agar anak tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. "Hak kesehatan dan hak hidup anak menjadi pertimbangan utama bagi semua pihak dalam melakukan pencegahan agar risiko bencana non alam ini dapat dilakukan," kata dia.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler