Satgas Covid Imbau Warga Tetap di Rumah Saat Libur Panjang
Satgas Covid-19 imbau warga tetap di rumah saat libur panjang akhir Oktober.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah selama periode libur panjang 28 Oktober hingga 1 November 2020 untuk mencegah klaster baru penularan Covid-19.
"Angka kasus Covid-19 dan penularannya di Indonesia masih tinggi. Apabila tidak mendesak, kami sarankan masyarakat sementara untuk urungkan niat berpergian," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (20/10).
Wiku mengatakan, ada berbagai penelitian yang menunjukkan relevansi dari berkurangnya mobilitas masyarakat dengan penurunan kasus dan kematian akibat Covid-19. Misalnya, menurut kajian Zhou et al (2020), bahwa berkurangnya mobilitas dalam kota sebanyak 20 persen dapat menurunkan kurva kasus Covid-19 sebanyak 33 persen dan menunda kemunculan puncak kasus selama dua pekan.
Kemudian studi Yilmazkuday (2020) yang dibuat dari 130 negara, juga menyatakan bahwa satu persen peningkatan masyarakat yang berdiam di rumah akan mengurangi 70 kasus dan tujuh kematian per pekan. Bahkan, menurut studi tersebut, sebanyak 1 persen pengurangan mobilitas masyarakat menggunakan transportasi umum di terminal, stasiun, dan bandara akan mengurangi 33 kasus dan empat kematian mingguan.
Selain itu, Wiku menjelaskan momentum libur panjang sebelumnya seperti saat 20-23 Agustus 2020 telah terbukti menaikkan kurva kasus Covid-19 dan menimbulkan klaster baru. "Hal ini dipicu karena terjadi kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama masa liburan," ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada akhir Oktober 2020, tepatnya di 28 dan 30 Oktober 2020 yang mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober. Kemudian, pada 31 Oktober 2020 dan 1 November 2020 merupakan jadwal akhir pekan.