Wisatawan di Bali Wajib Jaga Jarak

Warga dan wisatawan di Bali diajak tetap mengikuti protokol kesehatan.

Antara/Fikri Yusuf
Wisatawan di Bali Wajib Jaga Jarak. Seorang warga bersepeda di kawasan wisata Pantai Jerman, Badung, Bali, Sabtu (19/9/2020). Pemerintah Provinsi Bali membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata akibat terus meningkatnya kasus positif COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bali.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengingatkan masyarakat setempat tentang kewajiban menjaga jarak ketika berada di objek wisata pada libur dan cuti bersama akhir Oktober 2020.

Baca Juga


"Itu karena dengan adanya kerumunan dapat memudahkan penyebaran Covid-19 dan memunculkan klaster baru," katanya yang akrab dipanggil Cok Ace itu, Senin (26/10).

Dia mengajak masyarakat Bali maupun wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Sejumlah industri pariwisata di Bali wajib menyiapkan fasilitas protokol kesehatan, baik wastafel untuk mencuci tangan dan sabun serta menyiapkan penyanitasi tangan.

Penggunaan masker serta jaga jarak juga wajib diperhatikan untuk menyambut kunjungan wisatawan. "Untuk meminimalisasi peningkatan jumlah pasien positif Covid-19, pemerintah pun terus berupaya mengedukasi masyarakat luas untuk patuh dan sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya 3M, yakni senantiasa mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatan," ujarnya.

Cok Ace yang juga Ketua Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19 Provinsi Bali itu, mengatakan hingga saat ini masyarakat Bali memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan, sehingga tingkat penularan dapat dikendalikan. "Jika ada seseorang yang melihat warga yang lupa menggunakan masker, maka kita wajib ikut mengingatkan dan memberikannya masker untuk digunakan, agar antar warga mampu untuk saling menjaga dan melindungi," katanya.

Terkait dengan Pembentukan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19 yang dituangkan dalam SK Gubernur Bali Nomor 274 Tahun 2020 itu, dipandang mendesak karena Covid-19 telah menimbulkan dampak sosial, pariwisata, dan ekonomi yang harus segera diatasi untuk memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

"Mengenai bantuan hibah yang di berikan pusat sebesar Rp 1,2 triliun, kami harapkan dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga mengembalikan daya jual beli di tengah masyarakat," ucap Cok Ace.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler