Permudah Transaksi dengan Jepang, BNI Resmi Jadi Bank ACCD
BNI melayani transaksi LCS yang dapat mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk telah ditunjuk oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang sebagai bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Hal ini sejalan dengan implementasi oleh dua lembaga tersebut terkait penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan bilateral dan investasi langsung atau Local Currency Settlement (LCS).
Direktur Bisnis Konsumer BNI, Corina Leyla Karnalies, mengatakan salah satu tujuan dari langkah tersebut adalah agar masing-masing negara bisa menggunakan kuotasi nilai tukar secara langsung. Maka demikian, transaksi LCS dapat mengurangi risiko terkait fluktuasi nilai tukar yang mungkin terjadi saat settlement dan turut menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
“Bagi para pelaku pasar, seperti misalnya investor dari Jepang, transaksi LCS menjadi salah satu opsi baru dalam transaksi yang lebih mudah dan aman. Melalui keberadaan kantor cabang luar negeri (KCLN) BNI di Tokyo dan Osaka, BNI telah memiliki rekening special purpose non-resident account (SNA) Yen Jepang (JPY) bank ACCD Jepang dan begitu pula sebaliknya. Investor Jepang yang hendak berinvestasi di Indonesia juga dapat membuka rekening sub-SNA IDR BNI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (1/11).
Menurutnya sebagai bank ACCD, BNI berpeluang untuk menghimpun dana pihak ketiga (DPK) serta mendiversifikasikan produk dan layanannya kepada para nasabah internasional tersebut. Adapun produk dan layanannya adalah seperti pembukaan rekening giro dan cash management, foreign exchange (forex), penerbitan letter of credit (L/C), pemberian fasilitas modal kerja, penyediaan informasi tentang kondisi perekonomian, iklim investasi, hingga menyelesaikan perizinan, serta relokasi usaha di Indonesia.
“Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 1.500 perusahaan yang merupakan bagian dari investasi Jepang dengan bentuk joint venture atau anak perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut sebagian besar adalah nasabah bank pembangunan daerah di Jepang (Japan Regional Banks/JRB) yang berinvestasi di Indonesia. Sebagian besar merupakan perusahaan berbasis teknologi,” ucapnya.
Corina menyebut JRB tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, sehingga perseroan memanfaatkan kondisi tersebut dengan memberikan pelayanan perbankan lengkap bagi JRB beserta nasabah JRB di Indonesia, termasuk transaksi LCS.
“Diharapkan akan lebih banyak investor yang berinvestasi di Indonesia berkat kemudahan LCS,” ucapnya.
Mudahkan Transaksi Bilateral, BNI Layani Kurs Tengah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang sebagai bank appointed cross currency dealer (ACCD). Hal ini sejalan dengan implementasi oleh dua lembaga tersebut terkait penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan bilateral dan investasi langsung atau local currency settlement.
Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies mengatakan salah satu tujuan dari langkah tersebut adalah agar masing-masing negara bisa menggunakan kuotasi nilai tukar secara langsung. Maka demikian, transaksi LCS dapat mengurangi risiko terkait fluktuasi nilai tukar yang mungkin terjadi saat settlement dan turut menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
“Bagi para pelaku pasar, seperti misalnya investor dari Jepang, transaksi LCS menjadi salah satu opsi baru dalam transaksi yang lebih mudah dan aman. Melalui keberadaan kantor cabang luar negeri (KCLN) BNI di Tokyo dan Osaka, BNI telah memiliki rekening special purpose non-resident account (SNA) Yen Jepang (JPY) bank ACCD Jepang dan begitu pula sebaliknya. Investor Jepang yang hendak berinvestasi di Indonesia juga dapat membuka rekening sub-SNA IDR BNI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (1/11).
Menurutnya sebagai bank ACCD, BNI berpeluang untuk menghimpun dana pihak ketiga (DPK) serta mendiversifikasikan produk dan layanannya kepada para nasabah internasional tersebut. Adapun produk dan layanannya adalah seperti pembukaan rekening giro dan cash management, foreign exchange (forex), penerbitan letter of credit (L/C), pemberian fasilitas modal kerja, penyediaan informasi tentang kondisi perekonomian, iklim investasi, hingga menyelesaikan perizinan, serta relokasi usaha di Indonesia.
“Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 1.500 perusahaan yang merupakan bagian dari investasi Jepang dengan bentuk joint venture atau anak perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut sebagian besar adalah nasabah bank pembangunan daerah di Jepang (Japan Regional Banks/JRB) yang berinvestasi di Indonesia. Sebagian besar merupakan perusahaan berbasis teknologi,” ucapnya.
Corina menyebut JRB tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, sehingga perseroan memanfaatkan kondisi tersebut dengan memberikan pelayanan perbankan lengkap bagi JRB beserta nasabah JRB di Indonesia, termasuk transaksi LCS.
“Diharapkan akan lebih banyak investor yang berinvestasi di Indonesia berkat kemudahan LCS,” ucapnya.