53.102 Wisatawan Kunjungi Objek Wisata di Gunung Kidul
Kunjungan wisatawan menyumbang pendapatan asli daerah sebesar Rp 413,8 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Sebanyak 53.102 wisatawan mengunjungi objek wisata di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW. Kunjungan wisatawan menyumbang pendapatan asli daerah sebesar Rp 413,8 juta.
"Hari ini, data kunjungan wisatawan belum masuk seluruhnya. Namun berdasarkan data sementara total kunjungan sementara total kunjungan sekitar 53.102 wisatawan dengan PAD sekitar Rp 413,8 juta," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Hary Sukmono di Gunung Kidul, Ahad (1/11).
Ia mengatakan awalnya, Dispar memprediksi puncak kunjungan wisatawan terjadi pada Sabtu (31/10) dan Ahad (1/11). Namun, data sementara menunjukan puncaknya terjadi pada Kamis (29/10) dengan total mencapai 21.000 pengunjung.
Dari total kunjungan terseebut, kawasan pantai masih mendominasi pengunjung wisata di Gunung Kidul. Setelah objek wisata pantai, kawasan wisata lain yang banyak dikunjungi wistawan adalah Gunung Api Purba Nglanggeran, Air Terjun Sri Getuk, hingga Gua Pindul.
"Kami bersama pelaku wisata berusaha memecah kunjungan wisatawan supaya tidak berpusat di objek wisata pantai. Hasilnya cukup memuaskan, dan kunjungan wisatawan tersebar di seluruh objek wisata di Gunung Kidul, meski tidak sebanyak seperti di pantai," katanya.
Hary mengatakan dalam uji coba terbatas masa pandemi, pihaknya menekankan pada protokol kesehatan ketat kepada pengunjung. Seperti wajib mengenakan masker, dan menjaga jarak di kawasan objek wisata. Harapannya tidak ada klaster baru dari kawasan wisata.
"Kami selalu menekankan kepada pelaku wisata dan jasa usaha pariwisata untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat supaya tidak menimbulkan klaster dari sektor pariwisata," katanya.
Sekretaris SAR Satlinmas Wilayah II Gunung Kidul Surisdiyanto mengatakan sejak Kamis, SAR Satlinmas melakukan operasi yustisi bersama tim gabungan. Total hingga hari Minggu ada 1002 wisatawan yang tertangkap tidak menggunakan masker atau menggunakan tidak dengan cara yang benar.
"Sebagian besar menaruh masker di dagu, atau diletakkan dalam saku. Kami meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu ada sanksi sosial misalnya nyanyi," kata Surisdiyanto.