Apindo Dukung Penetapan Upah Minimum Sama Seperti 2020

Penetapan upah minimum yang tak sesuai SE Menaker akan mempersulit dunia usaha.

Edi Yusuf/Republika
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, penetapan Upah Minimum (UM) pada 2021 yang nilainya sama dengan 2020 sudah tepat dan sudah sesuai Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional saat ini yang merupakan imbas pandemi Covid-19.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, penetapan Upah Minimum (UM) pada 2021 yang nilainya sama dengan 2020 sudah tepat dan sudah sesuai Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional saat ini yang merupakan imbas pandemi Covid-19.


"Bagaimana jika kenaikan tersebut dengan kondisi normal? Yang akan berlaku yaitu PP Nomor 78 tahun 2015, Peraturan Menteri (Permen) Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Nomer 16, dan Permen UM 15 tahun 2018 yang isinya UM tahun 2021 besarannya KHL. Sebagai simulasi contoh KHL DKI yg dihitung menggunakan IHK (Indeks Harga Konsumen) untuk DKI sebesar 3,8 juta sedangkan UM DKI 2020 saat ini 4,2 juta. Karawang akan menjadi 3,4 juta dari 4,5 juta saat ini. Hal ini tentu akan menjadi pil yang sangat pahit, bila dinaikkan belum tentu pengusaha akan mampu," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11).

Sehubungan dengan adanya sejumlah Kepala Daerah yang menetapkan UM 2021 tidak sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Covid-19, Apindo menilai kondisi saat ini seharusnya seluruh elemen mengedepankan rasa terhadap krisis terjadi. Dengan begitu, segala tindakan dan keputusan yang diambil seharusnya diajarkan untuk menangani dan menyelesaikan krisis bukan malah memperparah kondisi terjadi. 

Apindo mengungkapkan kekecewaan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Sulawesi selatan serta beberapa kepala daerah lain yang menetapkan UM tidak sesuai SE Menaker tersebut. Penetapan yang tidak sesuai SE Menaker seharusnya mengacu kepada PP 78/2015, yaitu mendasarkan kepada peninjauan KHL. 

"Bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar," ujar Hariyadi.

Berdasarkan data analisis dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), didapati hampir seluruh sektor mengalami penurunan pendapatan dan kesulitan terkait pembayaran upah sekitar 53,17 persen Usaha Menengah dan Besar dan 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. 

Penetapan UM yang tidak sesuai SE, kata Hariyadi, dapat dipastikan akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam  kondisi krisis. Lebih lanjut, Hariyadi mengungkapkan jika Asosiasi pengusaha pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut, karena dalam kondisi memburuknya situasi ekonomi seperti ini seharusnya UM diturunkan sehingga kelangsungan bekerja pekerja atau buruh dapat terjaga.

“Dengan berbagai proses dialog dan diskusi kami berusaha dapat memahami keputusan pemerintah. Sehingga Pemerintah Pusat menetetapkan UM 2021 sama dengan UM 2020,” jelas Hariyadi.

Wakil Sekretaris Umum Apindo yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz menambahkan, jika PP 78/2015 serta aturan turunannya merupakan aturan yang disusun pada kondisi normal. Maka saat ini kita dalam kondisi tidak normal, yaitu pandemi covid-19. 

"Aturan PP 78 yang seyogyanya diharapkan dapat diterapkan menjadi tidak dapat diterapkan. Hal itu karena situasi dan kondisi yang ada tidak memungkinkan,” jelas Adi pada kesempatan serupa. 

Dengan demikian, kondisi UM yang ada sekarang sudah berada di atas median upah. Hal tersebut menunjukan UM yang ada saat ini sulit dijangkau oleh dunia usaha. 

“Kondisi ini sebetulnya membuat dunia usaha kita sebagai bangsa menjadi tidak kompetitif. Kami sebagai pengusaha sudah berusaha sedapat mungkin bertahan dalam terpaan covid-19 dengan nilai UM yang demikian tinggi. Hal tersebut harus dipandang sebagai masalah bersama yang harus diselesaikan, sehingga penetapan UM 2021 sama dengan 2020 merupakan jalan tengah maupun sulit kami terima” tuturnya. 

Maka, kata dia, Apindo mendorong pemerintah pusat dapat membina kepala-kepala daerah yang melanggar SE dimaksud. Dengan begitu, tercipta kepastian hukum dalam penetapan UM.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler