Pemerintah Bakal Sesuaikan Tarif Listrik Akhir Bulan Ini

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan PLN nonsubsidi.

Tarif dasar listrik (ilustrasi). Kementerian ESDM bakal memutuskan penyesuaian (adjusment) tarif listrik nonsubsidi akhir bulan ini.
Rep: Intan Pratiwi Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM bakal memutuskan penyesuaian (adjusment) tarif listrik nonsubsidi akhir bulan ini. Jika tarif listrik disesuaikan, maka akan naik. Namun jika ditahan, berarti tidak ada perubahan tarif.


Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan penyesuaian tarif listrik ini perlu ditinjau lagi setelah tidak mengalami kenaikan sejak 2017 lalu. Keputusan naik atau tidaknya tarif listrik yang diumumkan akhir bulan ini bakal berlaku untuk kuartal I 2021.

Berdasarkan aturan, kata Hendra, harus ada satu bulan waktu untuk sosialisasi usai pemerintah menaikkan tarif listrik. Karena itu, jika akhir November ini ditetapkan tarif listrik naik, maka waktu sosialisasi ke masyarakat dilakukan pada Desember 2020.

"Jadi paling tidak pertengahan November PLN usulkan (penyesuaian tarif) dan akan diputuskan akhir November. Nah ini apakah nanti apakah golongan tertentu yang dinaikan atau ditahan," kata Hendra, Selasa (3/11).

Hendra menjelaskan, sejak 2017 lalu pemerintah menahan tarif listrik nonsubsidi yang seharusnya ditinjau tiap tiga bulan sekali oleh PLN berdasarkan kurs rupiah, inflasi, hingga harga minyak mentah.

Tapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan sektor industri, Presiden Jokowi memutuskan tidak ada adjusment dan keputusan kenaikan tarif listrik dikembalikan ke Menteri ESDM. Karena itu, akhir November ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif bakal memutuskan penyesuaian tarif listrik untuk tahun depan di akhir bulan ini.

"Ini semua keputusan pemerintah, tentu saja dengan pertimbangan ekonomi nasional dan anggaran pemerintah," ujar Hendra.

Sebaliknya, jika tarif listrik nonsubsidi tidak disesuaikan tahun depan, maka kompensasi yang diberikan pemerintah ke PLN akan semakin besar. Sebab, ada gap dari biaya pokok produksi (BPP) dan tarif listrik yang saat ini dikenakan ke masyarakat.

Hendra menyebutkan, besaran kompensasi dari pemerintah pada tahun ini sekitar Rp 17,94 triliun dan berpotensi naik menjadi Rp 27,7 triliun pada 2021.

"Kalau kita lihat subsidi dan kompensasi, sehingga sejak 2017 hingga saat ini, boleh dibilang semua pelanggan disubsidi walaupun nomenklaturnya kompensasi tapi sebenarnya penggunaan uang negara untuk subsidi. Nah ini mungkin sudah waktunya, walaupun subsidi banyak untuk topang daya beli masyarakat, ke depan kita harus review kembali," ujar Hendra.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler