BNN: Jumlah Pengguna Narkoba di Sumbar Dekati Batas Nasional
Ada 64 penyalahguna narkoba dari total penduduk Sumbar sekitar 5,5 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan persentase penyalahgunaan narkoba di daerah itu mendekati ambang batas nasional. Angkanya mencapai 1,3 persen dari total penduduk.
"Sumbar sendiri saat ini ada 64 penyalahguna narkoba dari total penduduk Sumbar sekitar 5,5 juta. Artinya 1,2 persen," kata Khasril di Padang, Rabu (4/11).
Ia mengatakan total di Indonesia ada 3,6 juta penduduk yang melakukan penyalahgunaan narkoba dari total penduduk 270 juta penduduk.
Menurut dia, data ini harus disikapi bersama oleh seluruh pihak di Sumatra Barat agar peredaran narkoba ini dapat ditanggulangi. "Kita harus berperang melawan narkoba dan meski di masa pandemi peredarannya tetap berjalan," kata Khasril.
Ia mengatakan pemerintah pusat telah membuat Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk memutus peredaran narkoba. Ini merupakan program yang bagus dan tinggal daerah menjalankan dengan baik dan saling bersinergi.
"Pemerintah, swasta dan masyarakat harus konsisten menyuarakan ini untuk menyelamatkan generasi muda," katanya.
Dukungan terhadap program tes urine, sosialisasi bahaya narkoba dan lainnya harus terus dilakukan hingga ke masyarakat akar rumput. "Ini merupakan tindak kriminal khusus dan ada penanganan khusus dalam penindakan pengedar, bandar dan pengguna," kata Khasril.
Ia menilai di Sumatra Barat dapat dilakukan penekanan jumlah kasus dengan mengoptimalkan peran masyarakat yakni alim ulama, cadiak pandai dan niniak mamak. "Tiga unsur ini harus solid menjaga lingkungan dari bahaya peredaran gelap narkoba," katanya.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan perang terhadap narkoba terus dijalankan. Buktinya hingga September 2020 Polda Sumbar beserta jajaran berhasil menangkap 980 tersangka dengan 738 kasus.
Adapun pelaku penyalahgunaan itu berusia 19 hingga 49 tahun atau masih dalam usia produktif. "Peredaran narkoba yang masif tidak cukup ditanggulangi pemerintah dan arus didukung seluruh pihak. Mereka awalnya memberikan gratis lalu konsumen ketagihan dan membeli narkoba dengan menghalalkan segala cara," katanya.