Ini Syarat Pengambilan Tiket KA Gratis untuk Guru dan Nakes
Guru dan nakes wajib menyerahkan foto kopi identitas yang menyatakan profesi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan voucher untuk menggratiskan tiket kereta api (KA) bagi guru dan tenaga kesehatan (nakes) dalam menyambut Hari Pahlawan pada 10 November 2020. Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan terdapat syarat dan ketentuan tertentu untuk mendapatkam voucher tersebut.
"Untuk area Daop 1 Jakarta pengambilan voucher dapat dilakukan di Customer Service Stasiun Gambir mulai hari ini (7/11) hingga 30 November 2020," kata Eva dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (7/11).
Dia menjelaskan, syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan tiket gratis yaitu hanya untuk tenaga kesehatan bidan atau perawat serta guru TK hingga SMU. Eva mengatakn, jam operasional layanan pengambilan voucher mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Voucher Eksekutif dilayani mulai hari ini (7/11) hingga 29 November 2020 untuk keberangkatan pada 8-30 November 2020. Sementara, voucher ekonomi dilayani mulai pada 11-29 November 2020 untuk keberangkatan pada 12-30 November 2020. Voucher tidak berlaku untuk KA Luxury dan Priority.
"Harus menunjukkan bukti identitas asli dan menyerahkan foto kopi identitas yang menyatakan profesi guru dan surat izin praktik buat tenaga kesehatan," jelas Eva.
Dia menuturkan, kuota pengambilan voucher perhari terbatas untuk menciptakan jaga jarak fisik. Eva memastikam, voucher yang diambil di Stasiun Gambir hanya berlaku untuk keberangkatan dari Area Daop 1 Jakarta yakni Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
"Voucher hanya berlaku satu kali perjalanan dan pengambilan voucher dilayani selama ketersedian masih ada. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan dan dipindah tangankan," ungkap Eva.
Eva menambahkan, KAI menyiapkan 10 ribu lembar voucher tiket KA gratis untuk kelas eksekutif dan ekonomi. Voucher tersebut akan dibagikan disejumlah area termasuk Daop 1 Jakarta.
Dia menegaskan, saat menggunakan layanan KA jarak jauh, pelanggan harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam. Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 dengan melakukan tes cepat atu PCR test.