Ini Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Rumah

Penerapan protokol kesehatan menjadi syarat mutlak resepsi pernikahan.

Antara/Irwansyah Putra
Pengantin memakaikan cincin pernikahan seusai ijab kabul. Pemprov DKI mengizinkan digelarnya pesta resepsi pernikahan dengan sejumlah syarat.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan warga dimungkinkan menggelar resepsi pernikahan di rumah dan pemukiman perkampungan saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah namun mensyaratkan warga mengirimkan proposal dulu sebelumnya.

"Sejauh itu dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19, itu (resepsi di rumah) dimungkinkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (9/11).

Untuk melakukan resepsi pernikahan di rumah, Riza mengatakan warga bisa menggelar dengan syarat mengirimkan proposal ke Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Dimungkinkan, makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa. Di tempat-tempat pertemuan, masjid bisa, musala bisa," ujarnya.

Berbeda dengan resepsi di gedung, pihak pengurus gedung dan panitia pernikahan harus mengajukan izin untuk mengadakan resepsi. Namun untuk resepsi pernikahan di rumah bisa mengajukan proposal secara perorangan.

"Iya tentu yang mengajukan perorangan dong, kan yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," tutur politikus Partai Gerindra itu.

Meski demikian, Riza maupun pihak Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi telah mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan di gedung atau hotel. Bambang menuturkan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada masa PSBB transisi.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen dengan syarat lain melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," ungkap Bambang.

Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menambahkan pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan, selanjutnya menunggu persetejuan Pemprov DKI guna menggelar acaranya. "Iya, kalau disetujui oleh tim Pemprov DKI Jakarta, ya boleh," pungkas Gumilar.













Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler