Tim Kampanye Trump Halangi Biden Menangkan Pennsylvania

Tim kampanye Donald Trump mengajukan gugatan hukum ke pengadilan federal Pennsylvania

AP/Rebecca Blackwell
Seorang pendukung Presiden Donald Trump berdemonstrasi di luar Pennsylvania Convention Center tempat penghitungan suara, Kamis, 5 November 2020, di Philadelphia, setelah pemilihan hari Selasa.
Rep: Lintar Satria Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Tim kampanye Donald Trump mengajukan gugatan hukum ke pengadilan federal Pennsylvania. Mereka ingin menghalangi kemenangan Presiden AS terpilih Joe Biden di negara bagian itu. Gugatan tersebut diajukan tim kampanye dan dua pemilih terdaftar.

Mereka menuduh sistem pemungutan suara melalui surat Pennsylvania 'tidak memiliki semua keunggulan transparansi dan verifikasi yang dimiliki pemungutan suara langsung'. Gugatan itu mengeklaim petugas pemungutan suara Pennsylvania melanggar Konstitusi AS.

"(Dengan menciptakan) dua sistem pemungutan suara dua tahap yang ilegal," kata mereka dalam gugatan tersebut, Selasa (10/11).

Tim kampanye Trump menilai pemungutan suara langsung lebih diawasi dibandingkan pemungutan suara melalui surat. Mereka menggugat Sekretaris Negara Bagian Pennsylvania Kathy Boockvar dan dewan pemungutan suara county yang memenangkan Partai Demokrat termasuk Philadelphia dan Pittsburgh.

Bookcvar belum menanggapi permintaan komentar mengenai gugatan ini. Selama berbulan-bulan Trump menghabiskan waktu untuk menekan integritas pemungutan suara melalui surat. Ia tidak memberikan bukti metode tersebut membuat pemilihan umum dapat dicurangi.

Trump berjanji akan maju dengan strategi hukum dengan harapan menjegal kemenangan Biden dalam pemilihan pekan lalu. Sejak hari pemungutan suara Selasa (3/11) lalu, tim kampanye Trump dan Partai Republik sudah mengajukan serangkaian gugatan.  

Sementara hakim-hakim di Georgia dan Michigan sudah menolak gugatan mereka. Anggota parlemen Pennsylvania dari Partai Republik mengeluarkan pernyataan.

Mereka meminta digelarnya 'audit pemilihan umum 2020 yang dipimpin legislatif dan meminta hasil pemilihan umum tidak segera disertifikasi'. Di AS presiden terpilih memenangkan suara elektoral bukan suara terbanyak.

Pakar hukum pemilu Moritz College of Law Ohio State University Edward Foley mengatakan anggota parlemen Pennsylvania tidak bisa menghentikan pemenangan pemilihan disertifikasi tanpa mengubah undang-undang terlebih dahulu. "Untuk melakukan itu, mereka harus mencoba mengamandemen undang-undang negara bagian dan hal itu akan diveto (oleh gubernur Pennsylvania yang berasal dari Partai Demokrat)," kata Foley.

Gugatan di Pennsylvania diajukan ke Hakim Distrik Matthew Brann. Hakim tersebut ditunjuk mantan presiden Barack Obama yang berasal dari Partai Demokrat.

Baca Juga


sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler