Komnas Perlindungan Anak Minta Guru Berhenti Merokok
Komnas PA ingin informasi bahaya rokok masuk kurikulum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan butuh upaya terus-menerus untuk menekan jumlah perokok anak di Indonesia. Selain dukungan dari keluarga, sekolah pun diminta memberikan sosialisasi mendetail.
Menurut Arist, informasi bahwa rokok adalah zat adiktif harus masuk dalam kurikulum, bukan semata pengetahuan sampingan. Demikian pula lingkungan sekolah yang diharapkan bertindak tegas, termasuk meminta para guru berhenti merokok.
"Saya kira konsistensi lingkungan sekolah harus tegas, harus ada sanksi jika guru membiarkan atau ada iklan terselubung. Industri rokok itu sangat licik, saya kira harus ada sosialisasi terus-menerus," ungkapnya.
Arist menagih janji pemerintah untuk merampungkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ia menyebut, semua itu demi menghindarkan anak dari paparan rokok.
Arist prihatin dengan peningkatan jumlah perokok anak, yang tidak hanya dalam rentang usia 12-15 tahun. Bahkan, ada juga kelompok yang dia sebut sebagai baby smoker, yang sudah mengenal rokok di bawah umur tersebut.
"Harus ada penegakan hukum, peraturan yang berpihak kepada anak-anak. Apapun dan kapanpun, kita tidak bisa membiarkan anak diberikan paparan dari iklan-iklan eksploitatif," tuturnya.