KPU: Sirekap Bisa Jadi Alat Bukti Sengketa di MK

KPU sudah berkonsultasi dengan MK terkait penggunaan Sirekap di Pilkada 2020.

Republika/Thoudy Badai
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik melakukan uji coba penghitungan data suara menggunakan aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (25/8). KPU akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik menggunakan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang, di beberapa daerah yang sudah memiliki jaringan internet. Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk efesiensi serta membangun kepercayaan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik sehingga tidak terdapat penolakan hasil penghitungan suara.
Rep: Mimi Kartika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, salinan digital hasil penghitungan suara yang diperoleh atau dikirimkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dapat menjadi alat bukti sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak MK terkait penggunaan Sirekap di Pilkada 2020.

"Salinan digital bisa jadi pembuktian, ketika di-print out, dan keduanya dapat digunakan untuk sengketa di MK. Jadi kita sudah mendapat masukan dari MK," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam sosialisasi Sirekap, Jumat (13/11).

Evi mengatakan, pasangan calon (paslon), partai politik pengusung, serta pengawas pilkada dapat memantau dan mengawasi proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik ini. Ia mengaku sudah menyiapkan dan memperhitungkan keseluruhan penggunaan Sirekap guna memberikan kepastian hukum.

Namun, dalam kesimpulan rapat bersama Komisi II DPR RI, Sirekap ditetapkan hanya menjadi alat bantu rekapitulasi suara di Pilkada 2020. Padahal, KPU sudah mempersiapkan Sirekap sebagai instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara resmi secara elektronik atau digital.

KPU akan tetap menyiapkan dan memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara berupa fisik sebagaimana yang dilakukan dalam pemilihan sebelumnya, kepada saksi paslon dan pengawas. Jika Sirekap menjadi instrumen resmi, saksi dan pengawas mendapatkan salinan digital formulir C.Hasil-KWK yang berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara melalui aplikasi Sirekap.

Baca Juga


Pilkada saat corona - (republika)



Salinan digital itu dikirimkan melalui QR code atau URL. Jika tidak ada jaringan internet di wilayahnya, salinan digital berupa file format PDF dapat disampaikan melalui bluetooth antara handphone petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan saksi atau pengawas.

Evi menjelaskan, Sirekap dapat menggantikan proses menyalin data ke dalam sejumlah kertas formulir secara manual. Dengan Sirekap, petugas KPPS cukup mengisi formulir model C.Hasil-KWK yang sudah memuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

C.Hasil-KWK ini kemudian dipotret dan diunggah ke aplikasi Sirekap yang sudah terpasang di handphone petugas KPPS. Sirekap akan membaca tulisan dalam C.Hasil-KWK dan mengkonversinya menjadi salinan digital formulir model C.Hasil-KWK.

Salinan digital formulir model C.Hasil-KWK ini yang akan menjadi dasar proses rekapitulasi suara, mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi. Penyelenggara pilkada di masing-masing tingkat akan melakukan rapat pleno rekapitulasi yang dihadiri saksi dan pengawas setempat.

"Kalau di KPPS salah maka dilakukan pembentulan di rapat pleno rekapitulasi. sama dengan mekanisme sebelumnya. Hanya ini (Sirekap) menjadi instrumen kita memperingkas proses rekapitulasi di PPK dan kabupaten/kota, jadi tidak perlu waktu lama C1, DAA1, dan DA1. Itu yang kita peringkas melalui Sirekap," tutur Evi.


Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler