Satpol PP Tutup Tiga Tempat Hiburan di Jakarta Timur
Tiga tempat hiburan di Jakarta Timur ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tiga unit bangunan tempat usaha di Jalan Raya Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, ditutup petugas, Ahad (15/11) dini hari. Ketiganya diketahui melanggar protokol kesehatan.
"Yang ditutup dua tempat kafe dan satu tempat main biliar karena mereka buka melebihi batas jam operasional dan ketentuan jaga jarak," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, di Jakarta, Senin.
Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 Tahun 2020, seluruh kafe dan arena ketangkasan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Namun, kenyataannya tiga tempat usaha tersebut tetap buka melayani konsumen hingga dini hari.
"Kami menemukan lebih dari 50 persen pengunjung di kafe tersebut dan mereka juga abai pada ketentuan jaga jarak," katanya.
Petugas juga menegur pegawai dan pengunjung yang berinteraksi tanpa menggunakan masker. Menurut Andik, penutupan ketiga tempat usaha tersebut berlaku 1x24 jam.
"Apapun alasannya mereka salah, kalau nanti mereka ulangi lagi, kita kenakan sanksi denda Rp 50 juta," katanya.
Manajer salah satu kafe yang ditutup petugas, Eko, mengatakan jumlah konsumen yang melebihi kapasitas terjadi karena ada penampilan spesial. Malam itu, pihak manajemen sedang mendatangkan artis penyanyi asal Medan.
"Memang kejadian semalam itu karena kita sedang kedatangan penyanyi legenda dari Medan. Kalau biasanya kita tertib protokol kesehatan," katanya.