Begini Curahan Hati Suami Pinangki di Persidangan

Terus dicecar ihwal rumah tangganya, Yogi pun akhirnya tak kuasa menahan tangis.

Republika/Thoudy Badai
Suami Jaksa Pinangki AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memberikan keterangan saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11). Jaksa penuntut umum menghadirkan suami terdakwa yang merupakan anggota Polri AKBP Napitupulu Yogi Yusuf sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan pencucian uang serta pemufakatan jahat dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Republika/Thoudy Badai
Rep: Dian Fath Risalah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf dalam sidang lanjutan Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Pembinaan tersebut. Dalam persidangan terungkap pengeluaran bulanan Pinangki serta persoalan rumah tangga Jaksa Pinangki dan Yogi yang kurang harmonis. 


Awalnya, jaksa mempertanyakan pengeluaran bulanan Pinangki yang tidak seimbang dengan pendapatannya. Pertanyaan jaksa terkait pengeluaran bulanan kehidupan Pinangki berawal dari foto di dalam laptop milik Yogi yang ditemukan di tumpukan kardus rak sepatu.

Dalam foto tersebut tertulis pengeluaran Pinangki dan keluarganya pada bulan Juli sebesar Rp 74 juta. Jumlah itu dianggap tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan Pinangki dan Yogi.

"Juli, pengeluaran Rp 74 juta bagaimana bisa menutupi uang pengeluaran gitu anda enggak tanya?"  tanya jaksa KMS Roni kepada Yogi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (16/11).

Suami Jaksa Pinangki AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memeluk istri sekaligus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari usai menjalai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11). (Republika/Thoudy Badai)

"Kalau diframing per bulan akan seperti itu kalau framing dari awal Pinangki sejak awal sudah begitu, dari awal kenal sudah tinggal di Essence Darmawangsa kalau liat di Juli saya faham, tapi kalau dilihat ke belakang ya begitu-gitu saja," jawab Yogi.

Mendengar jawaban Yogi, Jaksa mencecar kembali lantaran dalam catatan pengeluaran pada Juli sebesar Rp 74 juta belum termasuk biaya sewa apartmen pasangan suami istri tersebut. Diketahui, keduanya tinggal terpisah, Yogi tinggal di apartment Essence Darmawangsa, sementara Pinangki tinggal di apartment Pakubuwono.

"Ini belum tercantum sewa apartment dari mana penghasilan istri anda bayar sewa apartment?" cecar jaksa.

Yogi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui lebih detil asal usul sumber untuk membayar  pengeluaran bulanan. Menurut perhitungan Jaksa, bila digabungkan penghasilan Pinangki dan Yogi tidak mencukupi jumlah Rp 78 juta.

 

Yogi mengatakan, penghasilannya perbulan sekitar Rp 14 juta. Dengan rincian, Rp 6-7 juta perbulan sebagai gaji pokok, dan tunjangan Rp 7 juta. Sementara Pinangki, disebut Yogi berkisar Rp 18 juta. 

Namun, Yogi mengaku, tidak tahu secara detil penghasilan sang istri. Kepada Jaksa Yogi mengatakan, Pinangki memiliki harta bawaan yang didapat dari suaminya terdahulu.

"Komitmen kami diawali perjanjian pra-nikah memisahkan harta saya dan Pinangki, saya pernah gagal berumahtangga sehingga kami komitmen dengan menunjukan perjanjian pranikah. Menyangkut masalah bagaimana kami mengatur rumah tangga, anak, kekerasan dalam rumah tangga dan juga ada pemisahan harta kekayaan. Dia membawa harta bawaan dari mantan suami yang meninggal," ujarnya.

Masih dalam kesaksiannya, Yogi mengaku, pernah melihat tumpukan uang yang tersimpan dalam brankas. Tumpukan uang yang dia lihat tersebut merupakan pecahan mata uang asing. 

Brankas itu dilihat Yogi tersimpan di dalam lemari pada Apartemen Darmawangsa Essence, tempat tinggal Pinangki. Namun, Yogi mengklaim tak tahu menahu secara pasti terkait jumlah uang dalam mata uang asin tersebut.

"Saya tidak punya akses buka (brankas) itu. Ada tumpukan mata uang asing. Tumpukannya saya nggak tahu pasti," kata Yogi. 

Mendengar pernyataan Yogi, Hakim Anggota, Mochammad Agus Salim pun langsung mencecarnya. Namun, dia tetap mengaku tidak tahu, lantaran tidak bertanya pada sang istri.

"Apakah dalam momen itu, Anda menanyakan ke Pinangki?" tanya Hakim Agus Salim.

"Saya tidak pernah menanyakan," jawab Yogi.

"Sebagai seorang polisi apakah Anda melihat itu hal biasa? Misal ada keganjilan," tanya Hakim lagi.

"Saya tidak berpikir sejauh itu," ujar Yogi.

Terus dicecar ihwal rumah tangganya, Yogi pun akhirnya tak kuasa menahan tangis. Dalam persidangan, ia justru menceritakan kondisi rumah tangganya. 

Yogi mengaku, sebagai penyidik ia merasa miris karena saat pemeriksaan di penyidikan anggota Polri yang melekat padanya menjadi beban tersendiri.

"Saya hanya manusia biasa yang enggak mungkin menyelidiki istri saya ke mana," ujar Yogi sambil terisak.

Yogi mengaku, bukan tutup mata atas keanehan pengeluaran dan pemasukan yang dijalani Pinangki. Namun, ujar Yogi, karena komunikasi buruk dan tidak harmonis dalam berumahtangga, Yogi enggan bertanya lebih jauh tentang pendapatan Pinangki.

"Pada satu tahapan saya mau tanya saja malas," ujarnya.

Dia tak membantah ada permintaan untuk menukarkan uang asing oleh Pinangki melalui staf Yogi. Namun, Yogi tidak tahu nominal mata uang asing yang akan ditukar ke mata uang rupiah tersebut.

"Kalau ditanya saya tidak tahu. Tapi saya tidak membantah Beny (staf Yogi) tukar berapa, sekian-sekian-sekian," ujarnya.

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

 

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler